Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Tiga bos smelter jalani sidang vonis kasus korupsi timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut membacakan putusan atau vonis kepada tiga petinggi smelter terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. Sidang digelar pada Senin, 23 Desember 2024.

Adapun, tiga petinggi smelter itu yakni pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi; Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto; dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina. Mereka divonis 4-8 tahun penjara terkait kasus korupsi PT Timah.

Hakim, mulanya menjatuhi putusan pidana penjara selama delapan tahun untuk Suwito Gunawan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suwito dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," ujar hakim di ruang sidang.

Tiga bos smelter jalani sidang vonis kasus korupsi timah

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Suwito turut diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.200.704.628.766,6. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan enam tahun kurungan badan.

Sementara itu, hakim menjatuhi hukuman 8 tahun penjara untuk terdakwa Robert Indarto dalam kasus korupsi Timah. Dia diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. 

Robert juga dikenai untuk membayar uang pengganti Rp Rp 1.920.273.791.788,36. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti enam tahun kurungan badan. 

6 Produsen Beras Bakal Diperiksa, Skandal Oplosan Terendus Kejagung

Hakim menjelaskan, terhadap Suwito dan Robert terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengelolaan tata niaga timah. 

Selanjutnya, terdakwa Rosalina dijatuhi vonis atau putusan 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Ia tidak dikenai pasal TPPU.

Anak Buah Nadiem Kabur! Sudah Tersangka, Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

Dikira Soal Beras Oplosan, Ternyata Kejagung Usut Skandal Korupsi Subsidi Beras!

Korps Adhyaksa mengungkap, pihaknya bukan mengusut perihal kasus beras oplosan seperti Polri tapi kasus dugaan korupsi pada penyaluran subsidi beras.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025