Pria Diduga Mesum Dianiaya hingga Tewas di Aceh, 6 Warga Jadi Tersangka

Ilustrasi garis polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Banda Aceh, VIVA - Seorang pria paruh baya berinisial RD (50) dianiaya warga hingga tewas karena diduga melakukan perbuatan mesum di Desa Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Spanduk jadi Pemicu 4 Orang Aniaya Suporter di Laga Final AFF U-23

Atas kasus itu polisi menangkap 6 orang tersangka yang melakukan kekerasan terhadap RD. Enam orang tersebut berinisial SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19) dan AS (19).

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan

Photo :
  • VIVA/Dani
Sudah Jadi Tersangka, Kenapa Tersangka Berasa Oplosan Belum Ditahan? Ini Jawaban Satgas Polri

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, dari keterangan para saksi dan bukti di lokasi kejadian, pihaknya sudah mengamankan tersangka yang melakukan penganiayaan.

"Kami telah menetapkan enam tersangka atas kematian RD warga Meunasah Kulam Aceh Besar," kata Fadillah, Senin, 30 Desember 2024.

Bos PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan setelah pendalaman pemeriksaan sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan meninggalnya RD.

Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka. Pihaknya akan melengkapi berkas perkara dan akan dilakukan Pelimpahan Tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum.

Ilustrasi pengeroyokan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Fadillah mengatakan, makam RD sebelumnya dilakukan pembongkaran (Ekshumasi) di pemakaman Desa Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar untuk dilakukan autopsi dalam rangka kepentingan penyidikan.

"Tujuannya untuk mengungkap penyebab kematian, menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, karena penyidik perlu melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka," kata Kompol Fadillah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya