Babak Baru Kasus Korupsi SPPD Fiktif Beramai-ramai di Sekretariat DPRD Riau

Ilustrasi Korupsi
Sumber :
  • Pexels.com

Pekanbaru, VIVA –  Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau.

Dirut PT. Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa, Kejagung Jawab Begini Soal Statusnya

Menurut Ade Kuncoro Ridwan, Jumat, 31 Januari 2025, sejumlah 120 aparatur sipil negara (ASN), 2 tenaga ahli, dan 51 tenaga harian lepas (THL) sudah mengembalikan dana perjalanan dinas fiktif yang sebelumnya mereka terima.

"Total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp16.149.745.800," kata Ade Kuncoro Ridwan dikutip dari keterangan resmi, Sabtu 1 Februari 2025.

Soal Proyek Rumah di NTT, Wamen PU Diana Bakal Diklarifikasi Kejaksaan

Ilustrasi korupsi.

Photo :
  • freepik.com/freepik

Ade mengatakan, dari total 401 saksi yang telah diperiksa, 353 di antaranya sudah dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik dan diminta mengembalikan uang yang diterima.

Besaran Uang yang Didapat Pejabat hingga Menteri Lakukan Perjalanan Dinas ke Dalam dan Luar Negeri

"Tentu bagi yang tidak mengembalikan dalam batas waktu yang ditentukan, akan diproses hukum dan berpotensi menjadi tersangka. Batas waktu pengembalian, Jumat kemarin," ujar Ade.

Ade menjelaskan, berdasarkian penghitungan awal penyidik, ditemukan bahwa dari Rp206 miliar anggaran SPPD untuk tahun 2020 hingga 2021, terdapat indikasi kerugian negara mencapai Rp162 miliar.

Meski demikian, menurut Ade, untuk jumlah final pihaknya sampai kini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

"Nanti, setelah audit BPKP selesai, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi tambahan dan tiga ahli. Baru kemudian dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri untuk penetapan tersangka," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya