Ombudsman Sebut DKP Banten Diduga Lakukan Maladministrasi soal Pagar Laut di Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Jakarta, VIVA – Ombudsman Provinsi Banten menyatakan, bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Provinsi Banten, diduga telah melakukan maladministrasi terkait dengan adanya pagar laut di Tangerang sepanjang 30,16 kilometer.
Ombudsman menyebutkan, bahwa DKP Banten diduga telah lamban dalam menindaklanjuti adanya laporan yang masuk soal pagar laut di Tangerang.
"Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi," ujar Kepala Perwakilam Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Senin 3 Februari 2025.
Fadli menjelaskan, bahwa Ombudsman Banten turut mengapresiasi langkah yang telah dilakukan DKP Provinsi Banten saat ini. Sebab, DKP Banten sudah melakukan kunjungan lapangan hingga melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Tapi membutuhkan waktu yang lama sampai 22 Januari kemarin baru dilakukan pembongkaran (pagar laut)," kata dia.
Fadli menyebut, DKP Banten memang memiliki beberapa keterbatasan dari sisi sumber daya. Namun begitu, upaya yang dilakukan mereka dinilai belum maksimal.
"Karena butuh waktu lama untuk melakukan pembongkaran dan panjangnya semakin bertambah dibanding saat dihentikan," ucap dia.
DKP Provinsi Banten diminta untuk melaksanakan sejumlah langkah. Mulai dari mengkoordinir hingga mendorong penuntasan pagar laut yang sampai saat ini baru 11 kilometer.
DKP Banten juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan KKP hingga aparat penegak hukum. Pasalnya, diduga ada yang ingin memanfaatkan ruang laut yang harusnya tak boleh dilakukan.
"Yang kedua berkoordinasi dengan KKP maupun APH untuk menindaklanjuti adanya indikasi pemanfaatan ruang laut baik secara administrasi maupun dipidana sebagai salah satu upaya penegakan hukum baik administratif maupun dipidana sebagai salah satu upaya penagakan hukum pencegahan serta pemberian efek jera," jelasnya.
"Kami juga memahami fungsi pengawasan wilayah bukan hanya DKP, tapi juga ada instansi lainnya. Tapi, bagaimanapun sesuai undang-undang bahwa 12 mil itu memang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah," imbuh Fadli.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan bahwa kurang lebih ada sebanyak 4 ribu nelayan yang terdampak dari adanya pagar laut di Tangerang, Banten. Dampak yang dirasakannya itu berupa kerugian keuangan senilai Rp 24 miliar.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan bahwa dampak yang dialami oleh nelayan itu diketahui usai melakukan wawancara langsung dengan perwakilan nelayan yang terdampak.
"Berdasarkan penghitungan kami, minimal, ini minimal kerugian yang dialami hampir 4.000 nelayan mencapai sekurang-kuranganya Rp 24 miliar," ujar Fadli Afriadi kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Senin 3 Februari 2025.
Dia menjelaskan bahwa adanya nilai kerugian yang dialami para nelayan itu berdasarkan dengan tiga faktor. Pertama adalah bertambahnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) solar antara 4-6 liter akibat adanya pagar laut tersebut.
"Lalu hasil tangkapan (ikan) yang berkurang dan kerusakan kapal yang kita hitung," ucap dia.
Kemudian, Fadli menuturkan perhitungan kerugian nelayan dialami sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
"Kami tidak bisa mendapatkan angka yang pasti karena kami tidak melakukan sensus, ya," sebutnya.
"Kami cuma melakukan wawancara dengan nelayan yang kami harap mewakili dari kerugian yang dialami nelayan," lanjutnya.
Lebih jauh, Fadli menegaskan bahwa Ombudsman sudah mendapatkan laporan soal pagar laut tersebut sejak 28 November dan 2 Desember 2024.
Sehingga, Ombudsman RI langsung melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan pengecekan lapangan pada 5 Desember 2024.
Kemudian turut dilaksanakan permintaan keterangan dari pihak terkait seperti DKP Provinsi Banten, Kemenko Perekonomian, KKP, ATR/BPN, KLH, BIG, Kanwil BPN Banten hingga Kantah Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Fadli juga bilang, pemeriksaan perundangan hingga salinan dokumen sudah dilaksanakan.
"Keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan LPPM IPB University (turut dilaksanakan) pada 21 Januari," beber Fadli.