Diduga Lindungi Anggotanya Menembak Agustino, Kapolri Diminta Evaluasi Kapolda Kalbar

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didesak segera mencopot Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Inspektur Jenderal Pipit Rismanto karena dianggap gagal memberi rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya terhadap Agustino yang diduga tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023.

Momen SBY Nyelonong Tak Salaman dengan Kapolri di HUT TNI

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pontianak, Mikhael Tae menilai penanganan kasus Agustino masih jauh dari prinsip keadilan dan transparansi. Berdasar keterangan keluarga korban dan kuasa hukumnya, terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum terhadap pelaku.

"Pihak keluarga telah menyampaikan berbagai upaya hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan mengirim surat kepada Presiden serta Kompolnas. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai keadilan yang mereka perjuangkan," kata Mikhael dikutip pada Rabu, 5 Februari 2025.

Anggota DPR Yakin Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri Bersinergi dengan Pemerintah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri

Dia mengatakan, kasus yang menewaskan warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, itu bukan cuma tentang penegakan hukum, tapi juga menyangkut hak asasi manusia (HAM).

Polri Terbitkan Aturan Baru Soal Tindakan Personel Saat Dapat Ancaman dan Penyerangan

"Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan aparat berujung pada hilangnya nyawa warga sipil," katanya.

Pihaknya pun mempertanyakan sanksi yang diberi kepada Briptu AR, cuma dikenakan hukuman demosi selama 3 tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Sanksi ini dinilai tak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

"Seharusnya, oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat seperti ini diproses secara transparan dan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum pidana yang berlaku," kata dia.

Bukan cuma itu, Mikhael berpandangan kalau hukuman ringan terhadap aparat penegak hukum yang terlibat kasus pembunuhan tak bakal memberikan efek jera. Hukuman yang jauh dari kata adil itu justru dikhawatirkan melahirkan pembunuh baru di Tanah Air.

“Kalau hukuman membunuh seorang seringan itu, saya pun mau membunuh orang. Ungkapan itu membuktikan kekecewaan masyarakat terhadap hukum yang tumpul ketika oknum kepolisian diadili," ungkapnya.

Selain itu, PMKRI juga menilai Pipit gagal menjamin keadilan bagi masyarakat dan justru lebih melindungi anggotanya yang bersalah. Dirinya mengingatkan kalau tindakan Briptu AR merupakan kejahatan serius, tapi hingga kini proses hukum masih penuh kejanggalan dan cenderung berpihak pada pelaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya