Hasto Minta Praperadilan Dikabulkan Seluruhnya: Penetapan Tersangka KPK Perbuatan Sewenang-wenang

Sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto, Hakim Djuyamto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta hakim agar bisa mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. Gugatan praperadilan diajukan Hasto untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Advokasi Sebut Pasal yang Jerat Delpedro Cs Asal Comot dan Dipaksakan

Maqdir menilai KPK bersikap sewenang-wenang menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI yang menyeret Harun Masiku.

"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Dan, tak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal," kata Maqdir di ruang sidang utama PN Jaksel saat sidang perdana praperadilan, Rabu 5 Februari 2025.

Pengacara Sindir Polisi: Penangguhan Penahanan Delpedro Tergantung 'Kemurahan Hati’ Penyidik

Maqdir minta hakim tunggal agar menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
Polda Metro Geledah Lokataru, Tim Advokasi Heran Polisi Sita Buku Hingga Spanduk

Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yang menetapkan Pemohon (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah.

"Oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal," kata Maqdir.

Pun, Maqdir juga berharap ke hakim tunggal untuk mengintruksikan KPK agar menghentikan surat perintah penyidikan kasus Hasto.

KPK Tetapkan Hasto Tersangka

KPK sudah mengumumkan status tersangka terhadap Hasto dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam kasus ini, juga menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. 
Status Harun masih buronan meski sudah lima tahun jadi tersangka.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Setyo mengatakan Hasto diduga ikut bersama-sama dengan Harun yang menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batang AKP Imam Muhtadi

Tersangka Ricuh Demo di DPRD Batang Bertambah Jadi 5 Orang, 2 Positif Narkoba

Tersangka kasus kericuhan demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang bertambah jadi lima orang.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025