Tolak Minta Maaf soal Rusuh di Ruang Sidang, Razman Arif Malah Bilang Begini

Razman Arif Nasution
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Jakarta, VIVA- Pengacara Razman Arif Nasution enggan minta maaf ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), terkait rusuh di ruang sidang. Razman tetap merasa tak salah atas pecahnya keributan tersebut.

Dituntut 2 Tahun Penjara, Razman Serang Balik Hotman soal Dugaan Pelecehan

"Tidak penting minta maaf karena mereka (hakim) juga orang yang melakukan tindakan semena-mena dan kami merasa tidak bersalah, buat apa kami minta maaf sama dia," ujar dia, Rabu, 12 Februari 2025.

Razman mengamuk serang Hotman Paris di Ruang sidang

Photo :
  • Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo
RKUHAP Dinilai Problematik Secara Konseptual, Ini Penjelasannya

Alih-alih minta maaf, Razman malah berucap bakal terus berjuang akan perbaikan hukum di Tanah Air. Dirinya mengaku tidak gentar menyampaikan pendapatnya ke penegak hukum.

"Tidak pernah gentar, sampaikan ke mereka. Satu inci pun tidak akan mundur," katanya. 

Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, PN Jakut resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution beserta tim hukumnya, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri terkait keributan yang terjadi saat sidang.

Laporan yang dilayangkan atas nama lembaga itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri. Terlapornya Razman beserta tim kuasa hukumnya. 

“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” ujar Maryono, Selasa, 11 Februari 2025.

Humas PN Jakut, Maryono.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dalam laporan tersebut mempersoalkan keonaran yang dipicu aksi Razman selaku terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakut. Beberapa barang bukti dilampirkan dalam laporan. Pihaknya berharap laporan bisa ditindaklanjuti Bareskrim Polri.

“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” kata Maryono.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Kuasa Hukum Yakin Hasto Bisa Kumpul Lagi di Kandang Banteng

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yakin kliennya akan kembali ke markas PDIP dan menjalankan tugas sebagai sekjen partai

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025