KPK Kirim Surat Panggilan Kedua Sebagai Tersangka ke Hasto Kristiyanto: Kamis atau Jumat
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadwalkan pemanggilan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada Senin 17 Februari 2025 hari ini. Tetapi Hasto tidak memenuhinya. Pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI. Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kendati begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengatakan penyidik bakal kembali melayangkan panggilan kepada Hasto pekan ini. Namun belum dipastikan hari apa pemanggilannya.
"Dan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut," ujar Tessa Mahardhika di KPK, Senin 17 Februari 2025.
Tessa menyebut, ada surat permintaan penundaan pemanggilan dari kubu Hasto Kristiyanto. Surat itu sengaja dikirimkan karena Hasto tak bisa penuhi panggilan hari ini.
"Infonya meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi," kata Tessa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini rencananya menjadwalkan pemeriksaan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berkapasitas sebagai tersangka dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. Kendati begitu, kubu Hasto minta KPK menunda panggilannya.
Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk menunda panggilan kepada Hasto Kristiyanto. Permohonan surat itu sudah dikirimkan sejak pagi tadi ke KPK.
"Penasehat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin 17 Februari 2025.
Ronny menyebut permintaan untuk menunda panggilan kepada Hasto dengan alasan berikut. Dia menyebut salah satu alasannya karena tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny.
"Dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25," lanjutnya.
Ronny setelah ini meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum kami.Â