Menkum Supratman: RUU TNI Bakal Bahas Usia Pensiun Anggota TNI

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan membahas soal usia pensiun anggota.

Pemerintah Resmi Gulirkan DIM RUU KUHAP ke DPR

Dia menyebut usulan perubahan tak akan berbeda jauh dengan yang ada pada tahun lalu. Sebab, surat presiden (supres) RUU ini sudah terbit di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Jokowi.

“Cuma karena ada perubahan nomenklatur sehingga kemudian Pak Presiden Prabowo menyesuaikan dengan nomenklatur dan juga menambah terkait dengan orang yang ditunjuk mewakili Bapak Presiden,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 19 Februari 2025.

Kapuspen TNI ke Kajagung Cari Tahu Pernyataan Marcella Soal Isu RUU TNI dan Indonesia Gelap

VIVA Militer: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto periksa pasukan

Photo :
  • Puspen TNI

Dia mengatakan RUU TNI merupakan bagian proses carry over dalam rangka pembahasan UU.

Menteri Hukum Yakin DIM RUU KUHAP Rampung Ditingkat Pemerintah Pekan Ini

Supratman menjelaskan RUU TNI salah satunya akan mengubah usia pensiun anggota TNI. Selama ini, usia pensiun anggota TNI masih di batas 58 tahun.

“Tentu di TNI juga enggak boleh rata, karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang di bawahnya, itu kalau enggak salah kan 45 tahun sudah pensiun. Karena itu pasukan tempur" tuturnya. 

"Nah, ini akan kita sesuaikan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Menkum Senang DIM RUU KUHAP Rampung dan Segera Dibahas di DPR, Sebut Wujudkan Cita-cita Prabowo

Resminya DIM RUU KUHAP diputus pemerintah dan dibawa ke DPR RI, dilakukan melalui penandatanganan yang dilakukan di kantor Kementerian Hukum RI.

img_title
VIVA.co.id
23 Juni 2025