Dianggap Terlalu Kaku, Banda Aceh Tak Lagi Larang Tempat Hiburan Buka saat Puasa
- Bandwagon Asia
Banda Aceh, VIVA - Pemerintah Kota Banda Aceh merevisi aturan dan imbauan bagi warga saat puasa ramadan. Dimana tahun sebelumnya, tempat hiburan seperti biliard, play station, karaoke dilarang buka saat siang hari.
Untuk tahun ini, Pemkot Banda Aceh tak lagi melarang tempat hiburan tersebut beroperasi saat siang hari selama ramadan.
Ilustrasi diskotek atau kelab malam.
- Pixabay
Revisi ini dilakukan untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat, serta melihat dinamika dan perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat.Â
Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar mengatakan, seruan yang telah diperbaharui ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif dan relevan dengan kondisi terkini.
"Setelah mempertimbangkan berbagai masukan serta evaluasi, kami merasa perlu untuk melakukan penyesuaian dalam seruan ini agar dapat lebih tepat sasaran," ujar Tomi kepada wartawan, Kamis, 27 Februari 2025.
Dengan revisi ini, pemerintah kota berharap agar setiap individu dan kelompok masyarakat dapat mengikuti arahan dengan lebih mudah dan efektif.Â
"Beberapa ketentuan yang sebelumnya terlalu kaku, kini diperbarui agar lebih praktis dalam pelaksanaannya," ucapnya.
Hanya saja aturan lainnya yang sudah disepakati oleh Forkopimda setempat, seperti warung makan dilarang buka pada waktu Imsyak hingga pukul 16:30 masih tetap.
Untuk memastikan pelaksanaan seruan bersama ini berjalan efektif, seluruh petugas, termasuk Satpol PP dan WH akan melakukan pengawasan yang didukung oleh TNI/Polri.
Ilustrasi Apel Gelar Operasi Pasukan Ramadaniya.
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Semua pihak diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan.Â
Forkopimda Banda Aceh juga mengimbau kepada warga non-Muslim untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang sudah terbina dengan baik.