Tom Lembong Keberatan Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Sebut Dakwaan Jaksa Nggak Jelas
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang karena telah merugikan negara sebanyak Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Tom Lembong melalui tim penasihat hukumnya, meminta kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi Tom Lembong.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ujar Tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Maret 2025.Â
Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Dia juga meminta surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Pun, surat dakwaan dari jaksa diharapkan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
"Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan. Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," kata dia.
Ari Yusuf meminta kepada jaksa untuk melakukan rehabilitasi serta memulihkan kembali nama baik Tom Lembong. "Atau dalam hal yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah rampung membacakan dakwaan untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025. Tom Lembong dijatuhi dakwaan telah merugikan negara Rp 578 miliar buntut kasus dugaan korupsi impor gula.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan bahwa Tom Lembong telah memperkaya dirinya bersama 10 orang korporasi yang merugikan negara sampai r Rp515.408.740.970,36. Uang tersebut merupakan sebagian dana yang didapat dampak dari korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," kata jaksa.
Jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong telah memberikan tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk melakukan pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) dengan cara bekerja sama
dengan produsen gula rafinasi.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.