Jaksa: Tom Lembong Kasih Izin Impor saat Stok Gula Masih Cukup

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah memberikan izin untuk melakukan impor gula ketika stok gula masih mencukupi.

Tom Lembong Tak Terima Dicap Koruptor, Kejagung Juga Siap Lawan di Banding!

Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.

“Bahwa berdasarkan Rapat Kordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula,” ujar jaksa di ruang sidang.

Ajukan Banding, Pengacara: Tom Lembong Tak Mau Namanya Dicatat Sebagai Koruptor

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jaksa menyebutkan bahwa rapat koordinasi izin impor itu, dilakukan bersama Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN yang membahas stabilisasi pangan dan inflasi menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri saat itu. 

Tom Lembong Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Penjara di Kasus Impor Gula

Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah keputusan lahir dalam rapatnya. Pertama, akan terjadi defisit pada jagung, kedelai, daging sapi, dan semua jenis cabai. Sedangkan yang mengalami surplus adalah beras, gula pasir, minyak goreng, bawang merah, daging unggas dan telur unggas.

Bahkan, dalam rapat tersebut juga menyimpulkan bahwa stok gula mencukupi sehingga tidak perlu impor.

Kemudian, dalam rapat tersebut telah muncul keputusan seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi ke industri makanan dan minuman, bukan konsumen.

“Stok gula masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor. Seluruh pabrik gula akan di minta menyalurkan gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman, bukan disalurkan kepada konsumen langsung,” kata jaksa.

Jaksa menyebutkan, pada rapat koordinasi era Tom Lembong itu pemerintah wajib mempunyai stok nasional gula yang dikelola Bulog atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia ( PT PPI). 

Rapat dengan antar Kementerian juga disepakati dengan mengusulkan tidak memberikan izin impor dalam 3 bulan ke depan karena pabrik gula BUMN tengah melakukan penggilingan.

"Impor gula saat ini lebih besar daripada kebutuhan gula sehingga menyebabkan gula tersebut merembes ke pasar. Apabila impor gula tetap dilakukan, maka diusulkan yang diberikan izin impor adalah PT PPI," kata jaksa.

Kesimpulan rapatnya,  menteri perdagangan harus mengirim surat kepada semua kepada daerah agar dilakukan operasi pasar di daerah mereka masing-masing.

“Menteri Perdagangan harus mengirim surat ,seperti yang telah dilakukan Menteri Dalam Negeri) kepada semua Kepala Daerah agar di daerah masing-masing dilakukan operasi pasar,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa mensangkakan Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya