Polri Turun Tangan Usut Takaran MinyaKita Disunat

Beredar MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Sumber :
  • TikTok @miepejuang

Jakarta, VIVA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menindaklanjuti adanya temuan dugaan pelanggaran perusahaan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tak sesuai takaran, di mana semestinya 1 liter namun hanya berisi 750 mililiter.

Surabaya Jadi Panggung Uji Kompetensi dan Kepemimpinan Sespimmen Polri
Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf menuturkan dari pendalaman yang dilakukan pihaknya diketahui terdapat tiga perusahaan yang diduga turut mengemas MinyaKita yang tak sesuai label takaran.
 
Polisi Gadungan Ngaku Tugas di Polda Sumut, Nikahi Wanita lalu Kuras Uang Mertua Rp 10 Juta

Stok Minyakita di Solo

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq
 
Korban Dugaan Pemerasan Anggota Polri di Makassar Minta Pendampingan LBH
“Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda,” ujar Helfi dalam keterangannya, Senin 10 Maret 2025.
 
Adapun tiga perusahaan yang diduga melakukan pengemasan minyak goreng MinyaKita itu yakni MinyaKita kemasan botol ukuran 1 Liter yang dikemas oleh PT. Artha Eka Global Asian, Depok, kemudian MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, dan MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter yang diproduksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.
“Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” ucap Helfi.
 
Helfi melanjutkan, atas dugaan ketidaksesuaian itu pihaknya kemudian melakukan sejumlah pendalaman lebih lanjut untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
 
“Telah dilakukan langkah-langkah diantaranya, Penyitaan Barang Bukti, Proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
 

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono

Menko AHY: Sudah Saatnya Pemerintah Tindak Tegas Kendaraan Over Dimension dan Over Loading

AHY juga menyoroti bahwa penindakan atas pelanggaran kendaraan over dimension dan over loading tidak boleh hanya berhenti pada sopir di lapangan.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025