Polri Turun Tangan Usut Takaran MinyaKita Disunat

Beredar MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Sumber :
  • TikTok @miepejuang

Jakarta, VIVA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menindaklanjuti adanya temuan dugaan pelanggaran perusahaan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tak sesuai takaran, di mana semestinya 1 liter namun hanya berisi 750 mililiter.

Indonesia Masuk 50 Besar Negara Paling Damai, Pengamat: Positif Tapi Belum Ideal
Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf menuturkan dari pendalaman yang dilakukan pihaknya diketahui terdapat tiga perusahaan yang diduga turut mengemas MinyaKita yang tak sesuai label takaran.
 
6 Bulan Pimpin Korlantas, Irjen Agus Lakukan Reformasi Kinerja hingga Pelayanan Masyarakat

Stok Minyakita di Solo

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq
 
Bikin Bangga Indonesia, Briptu Putri Aisah Lidel Raih Peringkat Pertama di Akpol Turki
“Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda,” ujar Helfi dalam keterangannya, Senin 10 Maret 2025.
 
Adapun tiga perusahaan yang diduga melakukan pengemasan minyak goreng MinyaKita itu yakni MinyaKita kemasan botol ukuran 1 Liter yang dikemas oleh PT. Artha Eka Global Asian, Depok, kemudian MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, dan MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter yang diproduksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.
“Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” ucap Helfi.
 
Helfi melanjutkan, atas dugaan ketidaksesuaian itu pihaknya kemudian melakukan sejumlah pendalaman lebih lanjut untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
 
“Telah dilakukan langkah-langkah diantaranya, Penyitaan Barang Bukti, Proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
 

Pembangunan asrama Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Hore! Anggota Polres Priok Sebentar Lagi Bisa Dapat Rumah Dinas

Polres Pelabuhan Tanjung Priok secara resmi menandatangani kontrak pembangunan asrama atau rumah dinas pada Rabu 30 Juli 2025.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025