Mendagri Tito Ungkap Ada Daerah Punya Anggaran Makan Capai Rp51 Miliar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Maret 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan ada salah satu daerah yang memiliki anggaran makan Rp51 miliar tiap tahun. Jika dirinci maka anggaran makan daerah tersebut Rp4 miliar tiap bulan.

Hal itu ditemukan Tito usai Kemendagri menyisir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di daerah untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024

"Masalah perjalanan dinas, uang makan, ada daerah yang uang makannya Rp51 miliar setahun misalnya, artinya kalau dibagi 12 Rp51 miliar berarti Rp4 miliar per bulan," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.

Mendagri Tito Karnavian

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Tito menyebutkan, banyak APBD di daerah yang tidak efisien. Padahal, anggaran tersebut masih bisa disederhanakan.

"Itu kalau kita dalami lagi, sampai satuan terkecil, itu nggak efisien. Demikian juga daerah-daerah yang melakukan perjalanan dinasnya sangat besar sekali misalnya," ujarnya.

"Pemeliharaan, perawatan yang sangat tinggi sekali juga, yang sebetulnya banyak yang disederhanakan," katanya. 

Dia kemudian menegaskan, Kemendagri terus berupaya agar anggaran pelaksanaan PSU Pilkada bersumber dari APBD masing-masing daerah. 

Percepat Realisasi APBD TA 2025, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual

"Karena kita berharap skenarionya KPUD, Bawaslu mengajukan usulan jangan usulan maksimal, tetapi usulannya minimal bisa bekerja," katanya.

Di Munas VII APEKSI, Wamendagri Bima Arya Atensi Pemda Tingkatkan Realisasi APBD
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran Enam Pelayanan Dasar

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Pemda wajib memprioritaskan anggaran untuk enam pelayanan dasar yang harus dijalankan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025