Kejagung Terima Berkas Tersangka Eks Kades Kohod soal Pagar Laut Tangerang, Segera Sidang?

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Berkas empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Indonesia Masuk 50 Besar Negara Paling Damai, Pengamat: Positif Tapi Belum Ideal

"Jaksa Penuntut Umum sudah menerima berkas perkara terkait itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Sabtu, 15 Maret 2025.

Dia menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian bakal meneliti berkas eks Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya itu. Ditekankannya, JPU punya waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas itu lengkap atau tidak. Jika sudah lengkap, maka empat tersangka ini bakal segera disidang.

6 Bulan Pimpin Korlantas, Irjen Agus Lakukan Reformasi Kinerja hingga Pelayanan Masyarakat

"Nanti kita lihatlah perkembangannya," kata Harli.

Proses pencabutan pagar bambu di laut tangerang secara manual

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Bikin Bangga Indonesia, Briptu Putri Aisah Lidel Raih Peringkat Pertama di Akpol Turki

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mensinyalkan kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

“Pasti itu, karena dia para tersangka tidak berdiri sendiri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa, 25 Februari 2025.

Diketahui, Kepala Desa Kohod,  Arsin bin Asip, telah ditahan oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin 24 Februari 2025. Bukan cuma dia, tiga tersangka lain dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, ini juga ikut ditahan.

Djuhandani mengatakan, alasan penahanan karena objektivitas penyidik. Dimana polisi melakukan penahanan agar tersangka tidak kabur, menghilangkan barang bukti, serta takut tersangka mengulangi perbuatannya lagi. "Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini. Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami," kata Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro beberapa waktu lalu.

Pembangunan asrama Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Hore! Anggota Polres Priok Sebentar Lagi Bisa Dapat Rumah Dinas

Polres Pelabuhan Tanjung Priok secara resmi menandatangani kontrak pembangunan asrama atau rumah dinas pada Rabu 30 Juli 2025.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025