KPK Rampungkan Berkas Tersangka Pj Wali Kota Pekanbaru terkait Korupsi Potong Anggaran

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (rompi oranye tengah) jadi tersangka
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, tersangka sekaligus barang bukti kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran yang menjerat mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM). 

Kemenkum Serahkan Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK

Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin 24 Maret 2025 kemarin. Kemudian, KPK juga turut melimpahkan dua tersangka lain, selain Risnandar Mahiwa.

"Pada hari ini Senin tgl 24 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.

Dari Vonis 3,5 Tahun hingga Dapat Amnesti Presiden: Ini Jejak Kasus Hasto Kristiyanto yang Penuh Kontroversi

Artinya, tak lama lagi, Risnandar Mahiwa cs akan diadili di persidangan. Namun, belum diputuskan kapan waktunya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka korupsi terkait pemotongan anggaran. Dia dijerat bersama dua orang lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

KPK Jamin Proses Hukum Harun Masiku Tetap Lanjut Usai Hasto Dapat Amnesti

"Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, saudara IPN (Indra Pomi Nasution) selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, saudara NK (Novin Karmila) selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Pemberantasan Korupsi. Sejatinya dalam OTT di Pekanbaru tersebut, total ada sembilan orang yang ditangkap KPK. Delapan dari Pekanbaru ditambah satu diamankan di Jakarta. 

KPK juga menyita barang bukti uang dari OTT di Pekanbaru. Nilai uang yang disita tersebut mencapai Rp 6,8 miliar. 

KPK menduga Risnandar dan dua tersangka lainnya memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka.

Ari Yusuf Amir, Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Pengacara Tom Lembong Sindir Kejagung soal Adanya Abolisi: Gak Ada Audit BPK Kok Ditahan

Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi untuk Tom Lembong kepada DPR.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025