Komnas HAM Sebut Ada 5 Pelanggaran HAM dalam Kasus Teror Kepala Babi

Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Komnas HAM menyebut ada lima pelanggaran HAM dalam kasus teror kiriman paket kepala babi terhadap jurnalis Francisca Christy Rosana alias Cica.

KUHP Baru Bisa Jerat Jurnalis, Kejagung Bicara Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah mengatakan pelanggaran pertama yakni peristiwa teror atau intimidasi itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran asasi manusia.

“Terutama yang pertama atas perasaan aman di mana setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan miliknya,” kata Anis dalam konferensi pers bersama tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.

Komnas HAM Bilang Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Kurangi Beban Kerja Petugas

Anis menerangkan bahwa perlindungan segala bentuk ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, pengakuan di depan hukum, perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penggilangan paksa dan lain sebagainya dijamin di dalam Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 28-35 UU HAM.

Adapun pelanggaran kedua yakni tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo merupakan salah satu pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu esensi asasi manusia yaitu hak berpendapat dan berekspresi yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.

Harapan Komnas HAM Jelang Hari Bhayangkara ke-79: Polri Makin Kuat dan Beri Pelayanan Tanpa Diskriminasi 

“Dalam konteks ini termasuk juga hak untuk mengatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani, baik tulisan maupun tulisan melalui media cetak maupun elektronik, sebagaimana diatur dan dijamin di dalam Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Asasi Manusia yang juga di dalam kovenan hak sipil dan politik yang sudah diratifikasi pemerintah ke dalam Undang-Undang 12 Tahun 2005 dan diatur dan dijamin di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers,” katanya.

Pelanggaran HAM ketiga dalam kasus tersebut juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembela HAM lantaran jurnalis juga merupakan pembela HAM yang semestinya diakui dan dilindungi oleh negara.

“Yang keempat adalah terkait dengan hak atas keadilan dimana setiap orang juga berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum. Untuk itu Komnas HAM tentu saja memberikan apresiasi penegakan hukum yang sedang berlangsung, tetapi jika penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan secara fair dan memberikan keputusan yang adil bagi Tempo, maka potensi hak atas keadilan bisa dilanggar,” tutur Anis.

Pelanggaran kelima, Anis melanjutkan, adalah tindakan teror tersebut memiliki resiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat yang merupakan hak asasi manusia dimana itu juga dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi

Komnas HAM Nyatakan Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Cidahu Sukabumi Langgar Hak Asasi

Komnas HAM melakukan observasi dan permintaan informasi terkait pembubaran retret yang berlokasi di sebuah vila di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi.

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2025