Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai jalani sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya.

Tim Hukum Hasto Soroti Sadapan Pindah Lokasi Harun Masiku: Seperti Perpindahan Cahaya

Hal tersebut diungkap hakim ketika membacakan putusan sela atas eksepsi yang telah diajukan. Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 11 April 2025.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum, terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar hakim ketua Rios Rahmanto di ruang sidang.

Ahli KPK Ungkap Ditahap Forensik Tak Temukan Bukti Perintah Hasto Tenggelamkan Ponsel

Kemudian, Rios meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara Hasto Kristiyanto ke pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," tandasnya.

Harun Masiku Rendam Ponsel Disuruh Hasto, Ahli IT Beberkan Datanya Tak Bisa Lagi Disadap

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 600 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agus Buntung saat memasuki mobil tahanan (Satria)

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Hakim mengatakan Agus terbukti melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu orang.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025