Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai jalani sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya.

Jelang Vonis Hasto, Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae

Hal tersebut diungkap hakim ketika membacakan putusan sela atas eksepsi yang telah diajukan. Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 11 April 2025.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum, terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar hakim ketua Rios Rahmanto di ruang sidang.

Kuasa Hukum Yakin Hasto Bisa Kumpul Lagi di Kandang Banteng

Kemudian, Rios meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara Hasto Kristiyanto ke pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," tandasnya.

Ronny Talapessy: Tak Ada Kausalitas Ponsel Kusnadi dengan Buronnya Harun Masiku

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 600 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra (kedua dari kiri)

PN Jakpus Siarkan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Secara Online

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang kasus vonis dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap pada Jumat 25 Juli 2025.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025