Ternyata, Hakim Anggota Perkara Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Suap Minyak Goreng

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Hakim anggota yang saat ini tengah memeriksa sekaligus mengadili perkara kasus dugaan impor gula mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, ternyata menjadi salah satu tersangka kasus suap usai vonis bebas perkara Minyak Goreng atau ekspor crude palm oil (CPO).

6 Produsen Beras Bakal Diperiksa, Skandal Oplosan Terendus Kejagung

Adapun, hakim anggota Tom Lembong yang menjadi tersangka kasus dugaan suap yakni Ali Muhtarom.

Susunan majelis hakim yang mengadili perkara Tom Lembong yakni Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Ali Muhtarom dan Purwanto S. Abdullah. Kemudian, hakim Ali kini diganti dengan hakim Alfis Setyawan.

Anak Buah Nadiem Kabur! Sudah Tersangka, Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

"Menimbang, bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," ujar ketua hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 14 April 2025.

Foto hakim tsk kejagung (hakim djuyamto)

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Korupsi Ganda! Eks Dirut Bank BJB Terseret Dua Kasus Korupsi Sekaligus, di KPK dan Kejagung

Sidang Tom Lembong kembali digelar hari ini, setelah melalui libur lebaran tahun 2025. Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa dalam sidang tersebut.

Dalam kasus suap terkait vonis lepas minyak goreng, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto.

“Terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar kepada wartawan Sabtu malam.

Ketua DPD PDIP Jatim M Said Abdullah.

Said PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas di Kasus Harun Masiku

Said Abdullah yakin Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan divonis bebas di kasus Harun Masiku

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025