Geledah 7 Lokasi Termasuk Rumah La Nyalla di Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Ungkap Hasilnya

Ketua DPD RI Lanyalla Mahmud Mattalitti
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap tujuh lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Andritany hingga KPK Bicara Sepakbola Indonesia, Ada Suap di Usia Muda?

Penggeledahan berlangsung selama tiga hati yakni Senin, 14 April 2025 sampai Rabu kemarin. Penggeledahan menyasar salah satunya yakni rumah eks Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pun mengungkap hasil dari penggeledahan selama tiga hari terkait kasus dugaan rasuah dana hibah di Jawa Timur.

KPK Lelang Barang Rampasan, Rp53 Miliar Disetor ke Kas Negara

"Dari tiga hari tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa Mahardhika, Kamis, 17 April 2025.

Dia menuturkan, penyidik tak menyampaikan secara detail soal bukti yang diamankan apa saja. Begitu juga lokasi belum dijelaskan. Penyidik hanya menyampaikan secara menyeluruh.

KPK Dapat Informasi Pejabat Kementerian PU Terima Gratifikasi

"Jadi, penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses pengeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun," jelas Tessa.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Photo :
  • DPD RI

Adapun lokasi yang sudah digeledah KPK yakni rumah pribadi La Nyalla, kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, serta tiga rumah.

Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua sudah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya