Menko Yusril Pastikan Pemerintah Beri Perlindungan ke Mahasiswa RI yang Ditahan di AS

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza di Kantornya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah akan memberikan perlindungan kepada Aditya Harsono, mahasiswa RI di Amerika Serikat (AS) yang ditahan otorita setempat.

15 Mahasiswa Trisakti yang Ditahan Kasus Kericuhan Depan Balaikota Jakarta Dikabarkan Dipulangkan

“Iya, pasti (diberikan perlindungan)," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Yusril mengatakan perlindungan itu akan diberikan tanpa syarat terhadap seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhadapan dengan hukum di negara lain.

Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas Jadi Tersangka

"Warga negara kita di luar negeri, walaupun salah pun kita lindungi. Apalagi yang enggak salah,” tegasnya.

Fakta Mengejutkan dari Mobil BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas

Sebelumnya diwartakan, seorang mahasiswa asal Indonesia, Aditya Wahyu Harsono, ditahan oleh otoritas Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) hanya beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara mendadak. Penahanan ini memicu dugaan adanya motif politik di balik tindakan pemerintah AS.

Aditya, yang telah tinggal secara legal di AS selama lebih dari satu dekade, ditangkap pada 27 Maret lalu di tempat kerjanya di Marshall, Minnesota, oleh sejumlah agen ICE.

Ia diketahui tengah bekerja sebagai manajer rantai pasokan melalui program Pelatihan Praktik Opsional (OPT) setelah menyelesaikan gelar Master dalam bidang bisnis di Southwest Minnesota State University pada 2023.

CBS News dan Minnesota Star Tribune melaporkan bahwa Aditya, yang menikah dengan warga negara AS bernama Peyton Harsono dan memiliki seorang anak perempuan berusia 8 bulan, sedang mengajukan permohonan green card untuk memperoleh status penduduk tetap.

Namun nasibnya berubah drastis ketika visa mahasiswanya dicabut tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ia kemudian ditangkap dan kini ditahan di fasilitas ICE di Kandiyohi County.

Pengacaranya, Sarah Gad, menyebut bahwa pencabutan visa tersebut didasarkan pada kasus pelanggaran ringan terkait kerusakan properti pada 2022. Namun ia mencurigai alasan sebenarnya adalah keterlibatan kliennya dalam aksi protes mendukung gerakan Black Lives Matter.

“Meskipun visa mahasiswanya telah dicabut, dia masih diizinkan untuk tetap tinggal di AS sementara petisi imigrasinya diproses,” tegas Gad.

Aditya diketahui pernah ditangkap saat mengikuti demonstrasi pasca pembunuhan George Floyd tahun 2021. Namun, kasus tersebut dibatalkan oleh jaksa setempat demi "kepentingan hukum".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya