Roy Suryo Cs Resmi Dipolisikan Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo dan 3 orang lainnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat soal tudingan ijazah palsu Jokowi (dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Sejumlah orang yang mengatasnamakan dari Pemuda Patriot Nusantara membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait dengan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Heboh Laporan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan Polisi, TPUA Ngamuk: Selayaknya Tidak Dihentikan!

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 April 2025 itu dilayangkan oleh Andi Kurniawan selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara.

Roy Suryo dalam Catatan Demokrasi tvOne

Photo :
  • YouTube tvOne
Roy Suryo Gigit Jari! Penyelidikan Bareskrim Soal Ijazah Jokowi Tak Bermasalah

4 orang yang menjadi subjek yang dilaporkan dalam laporan tersebut adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.

“Jadi terlapornya itu ada empat orang yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli,” ujar Rusdiansyah, kuasa hukum pelapor, Rabu, 23 April 2025.

Survei LSI Denny JA Sebut 74,6 Persen Publik Tak Percaya Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ada 3 Alasan

Rusdiansyah menyampaikan bahwa keempat orang yang dilaporkan itu disangkakan dengan jeratan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait dengan tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.

“Akibat tindakan penghasutan itu yang dilakukan oleh empat orang ini telah mengakibatkan kegaduhan di masyarakat,” katanya.

Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, bertemu dengan tim kuasa hukumnya di kawasan Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Rusdiansyah menyebutkan bahwa laporan yang dibuatnya itu tidak berkomunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi karena laporan tersebut didasarkan pada dirinya sebagai warga negara.

“Tidak ada itu kan urusan rana pribadi. Kami kan lihat dari laporan 160 saja itu delik umum sebagai warga negara melihat ada dugaaan tindak pidana ya kita laporkan kewajiban itu yang dilakukan oleh klien,” katanya.

Tom Lembong dapat abolisi dan Hasto Kristiyanto dapat amnesti Presiden

Daftar Lengkap Penerima Amnesti & Abolisi Presiden RI: Terbaru Hasto PDIP dan Tom Lembong

Inilah daftar tokoh yang pernah menerima amnesti dan abolisi dari Presiden RI, termasuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang masuk daftar terbaru era Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025