Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Cabul di Malang, Polisi Terus Kumpulkan Alat Bukti

Kuasa hukum korban, Tri Eva Oktaviani saat di Polresta Malang Kota
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang, VIVA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter Persada Hospital berinisial AY terus jadi sorotan publik. Pihak kepolisian melalui Polresta Malang Kota sudah menerima laporan resmi dari dua wanita yang mengaku jadi korban dugaan pelecehan seksual.

15 Orang Terluka dalam Bentrok Berdarah Saat Ceramah Habib Rizieq, Ada Polisi Hingga FPI

Dua wanita itu adalah QAR dan A. Untuk QAR mengaku jadi korban dugaan pelecehan seksual pada September 2022. Setelah itu, A jadi korban pelecehan seksual pada 2023. Laporan kedua korban itu sudah diterima Polresta Malang Kota.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan Satreskrim Polresta Malang Kota tengah mengumpulkan barang bukti. Mereka juga mencari saksi tambahan untuk perkuat dugaan pelecehan yang dilakukan oleh AY.

Polisi Buka-Bukaan: Ijazah SMA dan S1 Jokowi Sudah Kami Sita untuk Diuji Forensik

"Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota telah bergerak cepat untuk mengumpulkan sebanyak-banyaknya saksi, yakni dia yang mendengar, melihat, melihat dan (mengumpulkan) barang bukti," kata Yudi, Rabu, 23 April 2025.

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Persada Hospital Malang Lapor ke Polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)
Buka Suara Soal Bentrokan Berdarah di Ceramah Rizieq, Polisi Tak Ungkap Kronologi Tapi Ngaku Sudah Bergerak

Yudi mengatakan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yakni pegawai rumah sakit tempat AY bekerja. Lalu, ada teman dari korban QAR. 

Pihak Satreskrim Polresta Malang Kota juga mendatangi rumah sakit swasta untuk melakukan pengecekan CCTV yang terpasang.

"Sementara belum ada tambahan saksi, namun kami masih menunggu hasil analisa dan barang bukti lain untuk mengetahui kejadian dugaan pelecehan seksual," jelas Yudi.

Adapun masing-masing laporan itu, yakni Nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 18 April 2025 untuk korban QAR. Kemudian, Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A  pertanggal 22 April 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya