Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan putusan atau vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasional PT Timah (Tbk) Alwin Albar, dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.
Pembacaan vonis kepada Alwin Albar, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 5 Mei 2025. Alwin Albar juga divonis membayar denda oleh hakim sebanyak Rp 750 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu tindak pidana selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 750 juta, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua, Fajar Kusuma Aji, di ruang sidang.
Hakim menjelaskan bahwa Alwin Albar secara sah dan diyakini bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga hakim mempertimbangkan bahwa Alwin Albar harus dijatuhi putusan yang berat.
"Menimbang bahwa tindak pidana korupsi di negara indonesia adalah merupakan kejahatan luar biasa," kata hakim.
Hakim menyebut, bahwa Alwin Albar tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Alwin Albar dinilai telah melakukan korupsi dengan kerugian yang besar.
"Terdakwa pernah di pidana di perkara lain," kata hakim saat bacakan hal memberatkan.
Namun, untuk hal yang meringankan Alwin Albar selalu bertindak kooperatif selama persidangan. Alwin juga dinilai berterus terang selama persidangan.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) membuka blokiran rekening yang disita dari tangan Alwin Albar.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Alwin dituntut 14 tahun penjara dan dituntut Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.