Dugaan Korupsi PT Sritex, Sejumlah Saksi dari Bank BUMD Diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Beberapa saksi dari Bank BUMD diperiksa Korps Adhykasa perihal kasus dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Prabowo Dinilai Penuhi Janji Berantas Korupsi

Namun, disebut kalau pemeriksaan masih bersifat penyidikan umum. Maka, belum diungkap secara gamblang soal bank apa saja yang sudah dimintai keterangan.

"Hingga saat ini, beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Selasa, 6 Mei 2025.

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Jimly: Jangan Semua Dituduh Politis

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dirinya mengatakan, permintaan keterangan tersebut dilakukan penyidik dalam mencari dan mengumpulkan fakta-fakta soal adanya tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah. Pihaknya pun memeriksa beberapa dokumen terkait pemberian kredit kepada Sritex. 

Kasus Chromebook Panas! Kejagung Bidik Arah Investasi Google

"Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup," kata dia.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman alias Sritex.

“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” kata Harli Siregar kepada wartawan Kamis, 1 Mei 2025.

Di sisi lain, Harli belum menjelaskan secara rinci terkait kapan penyidikan itu dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Peluang Periksa Anggota DPR Rajiv Usut Kasus CSR BI

KPK masih fokus pada perkara dua tersangka yakni Satori dan Heri Gunawan.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2025