Riezky Sebut Perintah Agar Dia Mundur dari DPR RI karena Perintah Sekjen Hasto, Hanya Dongeng

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus.

Jakarta, VIVA – Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, mengatakan bahwa pernyataan eks kader PDIP Saeful Bahri soal ada perintah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang memintanya mundur sebagai caleg terpilih 2019-2024, hanyalah dongeng belaka tanpa adanya kebenaran.

Didakwa JPU Rugikan Negara Rp 1 T Kasus Taspen, Penasihat Hukum Jawab Begini

Hal itu diungkap oleh Riezky, ketika dirinya menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.

Diketahui, pernyataan Riezky terkait permintaan Saeful Bahri hanyalah sebuah dongeng, bermula karena adanya permintaan Saeful Bahri yang menyuruh Riezky mundur dari caleg terpilih DPR RI. Permintaan itu dilakukan Saeful ketika bertemu dengan Riezky di Singapura.

Tim Hukum Hasto Soroti Sadapan Pindah Lokasi Harun Masiku: Seperti Perpindahan Cahaya

"Pertanyaannya, saudara bilang tadi ada sempat terlontar tadi 'saya apa, dongeng atau apa tadi, dongeng Saeful saya tidak peduli lagi' apa tadi?" tanya penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen di ruang sidang.

"Iya dongeng," jawab Riezky Aprilia. 

Ahli KPK Ungkap Ditahap Forensik Tak Temukan Bukti Perintah Hasto Tenggelamkan Ponsel

"Jadi yang dibilang bahwa saudara itu menjalankan perintah sekjen, menjalankan perintah Pak Hasto Kristiyanto, itu hanya dari mulut si Saeful ya?" timpal Patra menegaskan. 

"Iya mulut Saeful," sebut Riezky Aprilia.

Setelah itu, Patra kemudian bertanya ke Riezky soal ada atau tidaknya Surat Keputusan (SK) yang ditujukan Saeful Bahri ketika menyampaikan permintaan agar Riezky Aprilia mundur. 

Riezky Aprilia menjawab, dirinya tidak mengetahui perihal tersebut. Namun, memang dalam pertemuan itu Saeful tak membuktikan pernyataannya tentang perintah dengan mengonfirmasi langsung kepada Hasto Krstiyanto.

"Bukan, saudara nggak pernah setelah diomong tadi, nggak pernah kan konfirmasi?" tanya Patra. 

"Tidak," sebut Riezky Aprilia.

"Tidak ya, itu yang saudara bilang dongeng si Saeful udah lah capek gitu ya?" tanya Patra memastikan. 

"Iya," kata Riezky Aprilia. 

Patra menyatakan nantinya Saeful Bahri akan dihadirkan sebagai saksi. Sehingga, terungkap perihal pernyataan yang menyeret nama Hasto Kristiyanto merupakan fakta atau justru dongeng semata 

"Nanti Saeful akan kita periksa di sini, mana dongeng mana fakta nanti," kata Patra. 

Sementara itu, tim penasihat hukum Hasto lainnya, yakni Febri Diansyah turut mendalami keterangan Riezky Aprilia yang menyimpulkan jika Hasto Kristiyanto merupakan pemberi perintah dari permintaan yang disampaikan Saeful Bahri. 

Lantas, Riezky Aprilia kembali menegaskan bila semua kesimpulannya berdasarkan penyampaian Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

"Lagi-lagi ibu mengambil kesimpulan dari yang apa ibu dengar dari Saeful dan Donny tadi ya?" tanya Febri. 

"Iya," jawab Riezky Aprilia.

Kemudian, Febri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 12 yang berisi keterangan Riezky Aprilia yang mengetahui jika Sekjen PDIP, Hasto Krtistiyanto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. 

"Saya ingin tanya, apakah ibu pernah mengetahui selain dari Saeful dan Donny bahwa mereka berdua diperintahkan Sekjen PDI Perjuangan?" tanya Febri. 

"Berdasarkan keterangan mereka berdua," kata Riezky Aprilia. 

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya