Kementerian HAM Beri 4 Rekomendasi Buntut Ada Laporan Eks Pemain OCI

Para pemain sirkus yang tergabung dalam Oriental Circus Indonesia (OCI) datang ke Kementerian HAM untuk mengadukan dugaan kekerasan fisik yang dialami selama bermain di Taman Safari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI turut memberikan 4 rekomendasi atas laporan dari para mantan pemain sirkus yang tergabung dalam Oriental Circus Indonesia (OCI). Salah satu rekomendasinya yakni meminta Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.

Daftar Kebun Binatang Ramah Anak yang Mengedukasi di Indonesia

"Apakah ada Pelanggaran HAM yang berat masa lalu dan apakah entitas korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini," ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM, Munafrizal Manan di kantornya pada Rabu, 7 Mei 2025.

Para pemain sirkus yang tergabung dalam Oriental Circus Indonesia (OCI) datang ke Kementerian HAM untuk mengadukan dugaan kekerasan fisik yang dialami selama bermain di Taman Safari

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Anis Hidayah Gantikan Atnike Nova Jadi Ketua Komnas HAM

Kemudian, rekomendasi yang kedua adalah meminta kepada Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Bahkan, polisi juga diminta untuk menelusuri kapan para pemain sirkus OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekpose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.

Kementerian HAM Beberkan Fakta Baru Dugaan Kekerasan Eks Pemain Sirkus Indonesia

"Melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan tindak pidana atas kasus ini dengan bertitik tolak pengungkapan pada apa yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI generasi-generasi akhir," tegas Munafrizal.

Pun, Munafrizal menuturkan ada rekomendasi untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dalam memberikan terapi psikologis kepada eks pemain sirkus OCI. 

Selanjutnya, rekomendasi yang keempat adalah, perlu ada pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar permintaan resmi dari DPR.

Kendati, rekomendasi ini hanya bersifat mengikat untuk kementerian atau lembaga pemerintah. Sebab, tidak ada rekomendasi yang mengikat bagi Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.

"(Kementerian PPA) memfasilitasi trauma healing terhadap mantan pemain sirkus OCI sebagai bentuk pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak," tuturnya.

Kementerian HAM juga memberikan sejumlah opsi penyelesaian kasus ini. Pertama yaitu melalui pendekatan pelanggaran HAM berat masa lalu, yang perlu adanya pembuktian dari Komnas HAM terlebih dahulu.

Opsi kedua yaitu pendekatan hukum pidana hingga perdata. Namun, keduanya memiliki sejumlah tantangan seperti kasus yang terjadi sudah lama.

"Kementerian Hak Asasi Manusia bersedia membersamai para pengadu menyampaikan laporan ke Polri," sebutnya.

Bahkan, ada pendekatan penyelesaian melalui restorative justice, hingga mediasi. Kementerian HAM, bersedia menjadi pihak ketiga untuk mediasi.

"Perlu ada regulasi yang mengatur tata kelola bisnis hiburan, khususnya bisnis hiburan sirkus guna mencegah terulangnya kasus semacam ini pada masa mendatang," beber Munafrizal.

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI mengungkapkan hasil laporan para mantan pemain sirkus yang tergabung dalam Oriental Circus Indonesia (OCI). Kementerian HAM menyatakan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Hasil laporan para mantan pemain OCI itu diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM, Munafrizal Manan di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Munafrizal menuturkan bahwa dugaan temuan itu ditemukan setelah Kementerian HAM melakukan penelusuran informasi dari pelapor, terlapor, hingga sejumlah lembaga lain.

"Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini," ujar Munafrizal kepada wartawan.

Dia menyebut, temuan yang pertama yakni ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Bahkan, ada pula dugaan pelanggaran anak mendapat pendidikan.

"Dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, dan mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya