Polda Aceh Catat Ada 11.677 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal Alqudusy
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh terus memperkuat pengawasan lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik selama 24 jam.

5 Cara Mudah Ketahui Kita Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan kamera ETLE itu telah tersebar di berbagai titik strategis telah merekam ribuan pelanggaran setiap bulannya sejak diaktifkan pada tahun 2022.

“Hingga 6 Mei 2025, tercatat sebanyak 11.677 pelanggaran lalu lintas terekam,” ujar Iqbal dalam keterangannya pada Rabu, 7 Mei 2025.

Polda Metro Mulai Lengkapi ETLE dengan Face Recognition

Kamera ETLE di India

Photo :
  • Cartoq

Iqbal menyampaikan dari data yang terekam itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat konfirmasi ke rumah pelanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Pastikan Pejalan Kaki Tak Bisa Ditilang ETLE

Adapun, hingga saat ini 20 titik kamera ETLE yang dipantau operator Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh terdiri atas 12 titik di Banda Aceh, dan 8 titik di kabupaten/kota yaitu Kota Sabang, Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Subulussalam, dan Takengon.

Selain mengoperasikan ETLE Status, Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh juga mengoperasikan ETLE mobile. Personel lalu lintas menggunakan kamera HP untuk merekam pelanggaran secara langsung di lapangan.

“Foto atau video pelanggaran tersebut kemudian dikirim ke bagian identifikasi kendaraan untuk diproses dan dikeluarkan surat konfirmasi kepada pelanggar,” ucap Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan bahwa ETLE Mobile ini memungkinkan pengawasan lebih fleksibel di lokasi-lokasi yang belum terpasang kamera statis.

Iqbal menjelaskan bahwa pelanggar lalu lintas diberi waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi. Apabila tidak mengurus kendaraan yang terdata, akan diblokir hingga denda tilang diselesaikan.

Dia juga menyampaikan kamera ETLE mampu mendeteksi berbagai pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu, hingga melawan arus, baik siang maupun malam berkat teknologi infrared yang terpasang.

“Helm tidak hanya dipakai untuk pagi atau siang hari, sore dan malam hari pun tetap wajib pakai helm,” kata Iqbal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya