Komisi II DPR Tak Setuju Usulan Dana Parpol di APBN Ditambah Lebih Besar

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda
Sumber :
  • Dok DPR

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan tidak setuju dana partai politik (parpol) ditambah lebih besar di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dongkrak Kesadaran Wajib Pajak, Literasi Soal Pajak Pusat dan Daerah Mesti Dipacu

Hal itu disampaikan Rifqi merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dana untuk parpol dari APBN ditambah dengan alasan mencegah praktik korupsi.

“Kalau saya ditanya sepakat atau tidak, saya kurang sepakat. Saya kurang sepakat terkait dengan wacana peningkatan dana APBN ke partai politik,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Mei 2025.

Novel Baswedan Bilang Prabowo Tak Serius Berantas Korupsi gegara Beri Amnesti-Abolisi

Rifqi menjelaskan, APBN sekarang banyak difokuskan untuk program-program prioritas pemerintah.

“Yang tentu itu akan nanti juga menambah porsi APBN kita pada sektor ini, yang akan memperlambat program-program di sektor lain,” tuturnya.

Transisi Energi Tak Boleh Bebani APBN, Bahlil Soroti Biaya Produksi dan Harga Jual EBT

Anggota Komsisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rifqinizamy Karsayuda

Photo :
  • Instagram @bang.rifki.mrk

Lebih lanjut, Rifqi menyebut korupsi kerap kali terjadi di institusi politik dan melibatkan aktor-aktor politik dari partai. Dia mengatakan uang hasil korupsi seringkali lari ke masing-masing individu, bukan untuk kepentingan parpol.

“Kalau kita tracing kemana uang korupsi itu lari, saya hampir belum pernah mendengar uang itu lari ke partai politiknya. Uang itu lari untuk kepentingan pribadi-pribadi masing-masing,” ungkap dia.

Maka dari itu, Rifqi menilai pencegahan korupsi bukan dengan ditambahnya dana parpol. Sebab, dia menyebut perilaku korupsi timbul dari sikap individu.

Anggota DPR Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat

“Dan karena itu kalau kemudian uang itu lari ke pribadi-pribadi, berarti korupsinya bukan karena perintah dan kebutuhan partai politik,” tuturnya.

“Jadi kalaupun partai politiknya punya kas yang besar nanti, kalau pribadi-pribadinya masih melakukan tindak pidana korupsi itu sudah selesai,” pungkas Rifqi.

Ari Yusuf Amir, Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Pengacara Tom Lembong Sindir Kejagung soal Adanya Abolisi: Gak Ada Audit BPK Kok Ditahan

Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi untuk Tom Lembong kepada DPR.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025