Penyusunan RUU KUHAP Bukan Cuma Tugas Pemerintah dan DPR, Perlu Partisipasi Publik

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkum Bahas RUU KUHAP
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (Kemenkum), Dhahana Putra mengatakan masyarakat harus berpartisipasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

KPK Pikir-pikir Larang Koruptor Lepas Masker: Ada Asas Praduga Tak Bersalah

Menurut dia, penyusunan RUU KUHAP bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan legislatif saja. Akan tetapi, kata dia, penyusunan RUU KUHAP merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik.

"Partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP memiliki peran yang strategis untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," kata Dhahana di Jakarta pada Senin 26 Mei 2025.

9 Jam Digarap tapi Nadiem Makarim Masih Aman? Ini Dalih Kejagung

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkum Bahas RUU KUHAP

Photo :
  • Antara

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkum menggelar Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP, dengan melibatkan unsur tenaga ahli dalam menyusun RUU tersebut.

Puan Sebut Putusan Pemilu Dipisah Tak Sesuai UUD, MK Tegaskan Putusan Final dan Mengikat

Kata dia, pemerintah membuka ruang dialog guna menjaring berbagai perspektif, masukan, serta kritik konstruktif dari akademisi, praktisi hukum, dan advokat. Sehingga, kata dia, masukan yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan substansi RUU KUHAP.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP yang bertujuan untuk mendengarkan masukan ataupun tanggapan secara komprehensif dalam rangka penyempurnaan terhadap RUU KUHAP,” jelas dia.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Asep Nana Mulyana mengatakan dalam penyusunan RUU KUHAP, juga dilakukan diskusi dengan kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA).

Oleh karenanya, kata dia, Kejaksaan Agung mendengarkan berbagai masukan yang sempat luput, sehingga membutuhkan perbaikan lantaran forum tersebut bersifat mendengarkan masukan yang nantinya bisa dibahas lebih lanjut.

Sementara Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan perlu checks and balances atau pemeriksaan dan keseimbangan dalam pelaksanaan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, karena dikhawatirkan ada potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Hal ini sangat penting ke depan, karena fungsi pemasyarakatan itu meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan dan pengamatan, sehingga nanti ada sinergi dalam penyusunan RUU KUHAP,” kata Mashudi.(Ant)

2 tersangka korupsi laptop Kemendikbudristek

Uang Negara Lenyap Hampir Rp2 T, Proyek Laptop Kemendikbudristek Malah Gagal Fungsi

Total kerugian sementara dalam kasus program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, nyaris Rp2 triliun.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025