Ahli Jelaskan Posisi Harun Masiku dan Hasto saat KPK OTT Kasus Suap PAW

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai jalani sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Dosen pada Fakultas Ilmu Komputer UI, Bob Hardian Syahbuddin merupakan salah satu ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam persidangan Hasto Kristiyanto. Dia merupakan ahli sistem teknologi dan informasi.

Dia turut menjelaskaan keberadaan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW DPR 2019-2024.

Diketahui, OTT KPK dalam kasus suap PAW DPR terjadi pada 8 Januari 2020. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menangkap Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Eks Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina dan Kader PDIP Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

Bob turut menjelaskan keberadaan Harun dan Hasto setelah jaksa menegaskan soal operasi penangkapan yang gagal di Sekolah PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Terkait dengan data posisi, ini kemarin kami sudah memeriksa ada penyidik dan penyelidik. Bahwa dalam operasi atau kegiatan di lapangan, mereka didukung oleh update posisi. Nah, apakah data update posisi itu sama dengan data dalam CDR dalam perangkat itu?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 26 Mei 2025.

“Iya, jadi setiap perpindahan perangkat, tadi BTS 1 ke BTS yang lain atau istilah teknisnya hand over antar BTS, itu akan selalu meng-update perangkat di jaringan seluler, itu ada catatannya. Nah, biasanya kita akan melakukan cek position dengan melihat data-data terakhirnya dia sedang berada di titik mana, jadi perangkat itu terhubung ke BTS yang mana. Jadi kita bisa melacak dari titik ke titik,” jawab Bob.

Kemudian, Bob diminta untuk menjelaskan terkait dengan update posisi dari sejumlah data yang sudah dipindahkan tersebut.

“Jadi, kadang-kadang memang update datanya itu posisinya itu tidak tercantum. Jadi bisa jadi, misalnya kegagalan hand over misalnya, dari satu BTS ke BTS yang lain gitu ya. Atau misalnya dia masuk ke black spot misalnya,” kata dia

Setelah itu, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bob nomor 16,17,18,19. Dalam BAP Bob tersebut, kata jaksa, ada beberapa timeline yang pernah ditunjukan kepadanya. Salah satunya ditunjukkan terkait nomor ponsel yang diduga milik Harun Masiku.

Bob menjelaskan, berdasarkan hasil dari Call Detail Record (CDR), data yang merekam semua panggilan telepon seluler dan rumah, nomor telepon, pihak yang berkomunikasi, hingga garis waktu.

Menurutnya, CDR bisa menunjukkan titik lokasi ponsel berdasarkan sinyal dari Base Transceiver Station (BTS).

“Terkait dengan titik, misalnya tanggal 8 Januari 2020 jam 11.09 WIB, detik 29 sampai dengan 11.09 posisi di Batusari, Kebon Jeruk, Jakarta. Ini sdr cocokan dengan data di CDR?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Bob.

“Kalau saudara Harun Masiku posisi di 16.12. Berarti hanya data CDR-nya itu apakah hanya sampai di jam itu? Terkait dengan nomor ini yang 636 terakhirnya,” sahut jaksa lagi.

“Ini saya cuman lihat CDR yang sekitar jam-jam itu saja. Sebenarnya kan CDR itu dari waktu ke waktu kecatat terus. Cuma waktu itu saya dikasih CDR yang sekitar jam itu,” ucap Bob.

Lebih lanjut, jaksa turut membahas isi BAP di nomor 17. Bob menuturkan saat ditahap penyidikan, bahwa pergerakan ponsel dengan nomor 081929 yang diduga milik Hasto Kristiyanto.

“Kalau di timeline ini ada empat posisi, di Jalan Diponegoro, kemudian di parkir Jakarta Hall Convention Center, Jalan Nasional Gelora Tanah Abang. Posisi nomor empat itu di sekitar jam 16.26 WIB. Itu yang saudara cek pergerakannya di setiap jam saat itu?” tanya jaksa.

“Setiap line di CDR itu mengandung informasi yang empat tadi,” jawab Bob.

“Berarti langsung menyebut di situ? Jalan Nasional Gelora Tanah Abang, seperti itu ahli ya?” tanya jaksa lagi.

“Iya,” sahut Bob.

Pun, jaksa mengulas isi BAP nomor 18 tertera ponsel dengan nomor 0812197078 yang diduga milik politisi PDIP Kusnadi. Dalam BAP poin 7, terdeteksi keberadaannya di Menara Kompas antara pukul 16.32 WIB-16.38 WIB hingga pulul 17.02 WIB.

Janji Hasto Usai Jabat Sekjen PDIP Lagi: Lebih Loyal, Menyatu dengan Rakyat

“Itu sesuai data CDR tadi? Oke. Kemudian ini juga di jam 18.29-19.32 posisinya di PTIK. Memang menyebut seperti itu ahli ya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Bob.

Guruh Soekarnoputra hingga Puan Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Megawati Absen

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan anggota KPU RI Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Ditunjuk Kembali Jadi Sekjen PDIP, Hasto Belum Dapat Tugas Khusus dari Megawati

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Sidang Ijazah SMA Gibran Rakabuming Kembali Digelar, Penggugat Ungkap Ada Perubahan Data di KPU

Sidang gugatan ijazah SMA Gibran Rakabuming kembali digelar di PN Jakarta Pusat. Penggugat ungkap perubahan data pendidikan di KPU dari SMA jadi S1.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025