3 WNI Diduga Terlibat Haji Ilegal, KJRI Jeddah: Jangan Sampai Uang Hilang, Haji Melayang
- Melvia/MCH 2025
VIVA – Ketiga Waga Negara Indonesia (WNI) berinisial AHH, MR, dan LZM, yang ditahan pada 14 Mei 2025, sedang menjalani proses penyidikan oleh otoritas setempat. Mereka dituduh melanggar ketentuan hukum Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi, dan kasus ini dikabarkan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Menanggapi tuduhan tersebut, para WNI yang ditahan membantah keterlibatan mereka. Mereka menjelaskan bahwa barang-barang yang ditemukan oleh aparat, seperti printer dan transmitter, merupakan milik teman mereka yang telah pulang ke Indonesia.
KJRI Jeddah Yusron Ambary
- dok. Kemenag
Adapun sertifikat yang ditemukan adalah sertifikat badal umrah, sedangkan kartu-kartu pembimbing dan jamaah umrah disebut sebagai barang yang tertinggal dari jamaah yang sebelumnya makan di restoran tempat mereka bekerja.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyatakan bahwa mereka terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum kepada ketiga WNI tersebut.
"KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan otoritas di Makkah untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," ujar perwakilan KJRI Jeddah dalam pernyataan resmi yang diterbitkan pada 25 Mei 2025.
Lebih lanjut, KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural yang dapat membahayakan keselamatan dan menyalahi hukum setempat.
“Kami kembali mengingatkan WNI agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Arab Saudi. Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” pungkas pernyataan tersebut.
