Sidang Kasus Korupsi Hasto, Ahli Beberkan CDR HP Tak Bisa Deteksi Pemiliknya
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Ahli Ilmu Teknologi sekaligus Dosen pada Fakultas Ilmu Komputer UI, Bob Hardian Syahbuddin turut menjelaskan terkait dengan isi call data recorder (CDR) ponsel milik Hasto, staf PDIP Kusnadi, dan petugas keamanan PDIP Nurhasan. Bob pun diminta untuk menjelaskan soal jika penelusuran lokasi ponselnya benar, tapi tidak dengan pemiliknya.
Bob diminta menjelaskan hal tersebut ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 26 Mei 2025.
Bob menjelaskan berdasarkan CDR ponsel dan dihubungkan kepada BTS sekitar, maka ponsel tersebut bisa dilacak lokasinya.
Meski begitu, Bob tidak bisa memastikan terkait pemilik ponselnya ada di lokasi yang sama atau tidak. Dia hanya menjelaskan berdasarkan pelacakan ponsel.
"Seperti yang saya jelaskan tadi bahwa data yang ada di CDR itu adalah posisi perangkat, bukan posisi pemilik perangkat tersebut. Jadi kalau tadi bapak mengatakan bahwa contohnya tadi misalkan kalau perangkat tadi ada di rumah, yang tercatat adalah posisi HP tersebut ada di rumah walaupun bapak sudah ada di sini," ujar Bob di ruang sidang.
Kemudian, jaksa sempat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP menyatakan bahwa ponsel Hasto sempat terdeteksi di beberapa lokasi di Jakarta Pusat pada saat OTT KPK. Namun, ahli tak dapat memastikan apakah Hasto berada di lokasi yang sama atau tidak.
"Jadi intinya saudara hanya menerangkan posisi sebuah HP?" tanya Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen.
"Iya," jawab Ahli.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. Â
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Â
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Â
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Â
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
