KPK Sita Tanah senilai Rp70 Miliar terkait Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan sejumlah penyitaan terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (AIE).
"Selama kurun Waktu bulan April s.d. Mei 2025 Penyidik telah melakukan penyitaan uang dan tanah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.
Budi menyebut bahwa penyitaan tersebut dirincikan yakni uang 1.523.284 dolar AS atau setara lebih dari Rp24 Miliar.
Penyidik menyita tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 m2, dengan nilai taksiran sekitar Rp70 Miliar.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN dan PT IAE. Kasus rasuah ini telah merugikan negara sebesar 15 juta dolar AS.
Dua tersangka dimaksud adalah Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN) 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2006-2023 sekaligus Direktur Utama PT Isargas 2011-2024 Iswan Ibrahim.Â
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
