Periksa Stafsus Nadiem Makarim Usai Apartemennya Digeledah, Kejagung Usut Pengadaan Laptop

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Dua orang staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.

Keduanya diperiksa terkait kasus pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan Kebudayaan rahun 2019-2022

“Ya tentu sebagai stafsus maka dari informasi yang diperoleh penyidik dari dokumen bahwa yang bersangkutan memiliki peran juga dalam dugaan perkara ini,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025.

Harli kemudian menyampaikan alasan penyidik pada Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut. “Untuk menggali lebih banyak lagi informasi terkait dengan pengadaan chromebook ini,” kata Harli.

Kendati demikian Harli belum menyampaikan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersebut yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Tentu terkait dengan hasilnya karena ini menyangkut masalah substansi penyidikan nanti kita lihat bagaimana perkembangannya,” ucap Harli.

Sebelumnya diberitakan, dua apartemen menjadi target penggeledahan oleh Kejaksaan Agung dalam proses pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop dalam rangka digitalisasi pendidikan senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, dua apartemen milik Staf Khusus mantan Menteri Dikbudristek berada di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2.

Hakim: Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

“Apartemen Kuningan Place, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek. Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek,” ujar Harli dalam keterangannya, Senin, 26 Mei 2025.

Adapun dari penggeledahan di dua lokasi itu, kata Harli, menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik.

Selidiki Kasus Google Cloud di Kemendikbud Era Nadiem, KPK: Beda dengan Chromebook

Harli menyampaikan bahwa barang-barang yang disita itu bakal didalami keterkaitannya dengan perkara tersebut yang kini ditangani penyidik.

“Kami sampaikan bahwa terhadap penyitaan ini barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” ucap Harli

Eks Stafsus Nadiem Mangkir 2 Kali Terancam DPO, Kejagung Lacak Jurist Tan ke Australia
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Hakim Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik Jatuhi Vonis 3,5 Tahun ke Hasto

Hakim tegaskan tak ada tekanan politik jatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025