Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Buronan KPK Paulus Tannos kini sudah berhasil ditangkap oleh Otoritas Singapura. Namun, Paulus Tannos justru mengajukan penangguhan penahanan di Singapura setelah ditangkap.

KPK Mulai Buru Lagi Harun Masiku, Klaim Dapat Informasi soal Keberadaannya

Tak hanya itu, Paulus Tannos juga mengajukan gugatan setelah penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah bersama dengan Kementerian Hukum RI masih berupaya sekuat tenaga untuk memproses pemulangan Paulus Tannos. Meskipun, kini Tannos mengajukan penangguhan penahanannya.

KPK Masih Hutang 5 DPO, Ada Harun Masiku hingga Paulus Tannos

"KPK mengapresiasi langkah Kementerian Hukum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama Pemerintah Singapura," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Selasa, 3 Juni 2025.

Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
KPK Minta Maaf Baru 2 Kali OTT di 2025: Mohon Doa Biar Lebih Banyak

Lembaga antirasuah, kata Budi, memiliki harapan bahwa proses pemulangan Paulus Tannos berjalan dengan efektif.

"KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum tentunya, dan kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif," kata Budi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan Tannos itu belum disetujui oleh pihak Pengadilan Singapura.

“Proses tuntutan ekstradisi masih berjalan. Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui,” ujar Setyo kepada wartawan Senin, 2 Juni 2025.

Diketahui, Kementerian Hukum menyampaikan bahwa saat ini Paulus Tannos masih melakukan upaya perlawanan sehingga tidak diekstradisi ke Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo mengatakan bahwa saat ini proses hukum Paulus Tannos di Singapura masih berjalan.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo dalam keterangannya pada Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan, Paulus Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan saat menjalani penahanan oleh Pemerintah Singapura.

Pemerintah Indonesia melalui permintaan ke pihak Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, saat ini juga terus melakukan perlawanan atas pengajuan tersebut.

Diketahui, kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019. Bahkan, ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand. Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025