Dasco Nilai Biaya Hotel untuk Menteri Rp9,3 Juta per Malam Tidak Berlebihan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad meminta biaya hotel untuk menteri dan wakil menteri sebesar Rp9 juta per malam tak perlu dipersoalkan lebih lanjut. Meskipun, saat ini pemerintah tengah melakukan efisiensi.

Hal itu ditegaskan Dasco merespons soal adanya biaya menginap untuk para menteri hingga eselon IV PNS saat melakukan perjalanan dinas di dalam negeri. 

Dasco menyebut, alokasi efisiensi anggaran sudah dikategorikan sesuai dengan tugasnya masing-masing. 

“Termasuk alokasi untuk yang menjalankan tugas negara itu sudah dialokasikan, sehingga saya pikir hal-hal demikian tidak perlu diperdebatkan,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Dasco melanjutkan, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah bukan berarti bahwa negara tidak memiliki anggaran. Melainkan, anggaran difokuskan untuk kegiatan atau program yang lain.

“Efisiensi anggaran itu bukan karena kita tidak ada anggaran, tapi efisiensi anggaran itu memang lebih difokuskan untuk ke kegiatan-kegiatan yang untuk masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan menetapkan besaran baru biaya perjalanan dinas bagi kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

BTN JAKIM 2025 Dibanjiri 31 Ribu Peserta, Hotel hingga UMKM Cuan

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan kebijakan tersebut disusun untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan kegiatan kedinasan.

“Kebijakan Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran,” ujar Lisbon di Jakarta, Senin.

Prabowo Sindir Bahlil dengan Candaan: Nasib Kau Baik jadi Menteri

Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan uang harian perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan jenjang jabatan dan wilayah. 

Misalnya, untuk perjalanan luar kota di DKI Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp530 ribu per orang per hari. Sementara, untuk wilayah Aceh ditetapkan Rp360 ribu per hari.

Dasco soal Calon Dubes RI di AS: Bukan Mari Elka Pangestu dan Marty Natalegawa

Untuk pejabat negara/wakil menteri mendapatkan uang harian sebesar Rp250 ribu, pejabat eselon I Rp200 ribu, dan pejabat eselon II Rp150 ribu per hari.

Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara 347 hingga 792 dolar AS per orang per hari.

Nilai tersebut mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya yang berkisar 296 hingga 792 dolar AS.

Adapun biaya penginapan dalam negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I mendapat batas atas penginapan antara Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam. 

Misalnya, di DKI Jakarta batas maksimal tarif hotel mencapai Rp9,33 juta, sementara di Aceh sebesar Rp5,11 juta.

Lisbon menegaskan bahwa pengaturan biaya perjalanan ini tidak hanya memberikan kepastian anggaran, tetapi juga sebagai bentuk kontrol terhadap efektivitas belanja K/L.

Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk menggantikan pertemuan fisik yang tidak esensial.

Sebagaimana diketahui, PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan resmi diundangkan pada 20 Mei 2025. Ketentuan ini akan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga pada tahun anggaran 2026.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya