Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut Ikut Setujui Impor Gula Tanpa Rekomendasi

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Enggartiasto Lukita ikut terlibat dalam korupsi importasi gula kristal mentah bersama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Menteri Perdagangan (Mendag) 2016-2019 Enggartiasto Lukita terungkap bersama dengan Tom Lembong, eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan 8 pengusaha gula swasta merugikan negara Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar).

Hal itu terungkap melalui surat dakwaan Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG yang telah dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 19 Juni 2025.

Dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah yang telah didakwa sebelumnya, terungkap hanya Tom Lembong yang membuka keran izin importasi gula. Namun, dalam dakwaan 8 pengusaha swasta terungkap ada peran Enggartiasto Lukita.

Selain Tony Wijaya, jaksa juga membacakan surat dakwaan kepada Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.

Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.

Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.

"Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar jaksa saat bacakan dakwaan.

KPK Usut Aliran Duit Korupsi CSR BI-OJK ke Sebagian Besar Anggota Komisi XI DPR

Dalam surat dakwaan 8 pengusaha swasta, peran Enggar sama dengan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.

Enggar juga menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) untuk perusahaan gula rafinasi. Impor gula ini dilakukan dengan tujuan melaksanakan pembentukan stok dan stabilisasi harga gula nasional.

Modus Dua Anggota DPR Komisi XI Terima Duit Miliaran dari CSR BI-OJK Pakai Yayasan

“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa.

Jaksa menyebut, Enggar, Tom Lembong, dan para terdakwa lainnya memperkaya 8 pengusaha gula swasta ratusan miliar rupiah.

KPK Bakal Telusuri Aliran Dana 2 Tersangka CSR BI-OJK ke Partai Politik

“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp150.813.450.163,81 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” tutur jaksa.

Namun begitu, memang sampai saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum mengumumkan Enggar sebagai tersangka.

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Laptop Sekolah Rakyat Transparan, Tak Ada Kongkalikong

Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan proses pengadaan laptop untuk seluruh siswa Sekolah Rakyat akan dilakukan secara transparan.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2025