Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Muncul di Dakwaan Kasus Impor Gula, Tom Lembong Bilang Begini

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.

Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan soal Auditor BPKP

Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.

"Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar jaksa saat bacakan dakwaan.

Komisi Yudisial Siap Proses Laporan Tom Lembong soal Hakim yang Tangani Kasusnya

Dalam surat dakwaan 8 pengusaha swasta, peran Enggar sama dengan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.

Enggar juga menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) untuk perusahaan gula rafinasi. Impor gula ini dilakukan dengan tujuan melaksanakan pembentukan stok dan stabilisasi harga gula nasional.

Laporkan Tiga Hakim yang Menyidangkannya, Tom Lembong Datangi KY

“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa.

Jaksa menyebut, Enggar, Tom Lembong, dan para terdakwa lainnya memperkaya 8 pengusaha gula swasta ratusan miliar rupiah.

“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp150.813.450.163,81 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” tutur jaksa.

Namun begitu, memang sampai saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum mengumumkan Enggar sebagai tersangka.

Sidang kasus impor gula

Kasus Impor Gula, Saksi Sebut BUMN PPI Catat Keuntungan Miliaran

Bukti yang terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi impor gula yang menempatkan Tony Wijaya sebagai terdakwa, justru mengungkap fakta mengejutkan.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025