Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Muncul di Dakwaan Kasus Impor Gula, Tom Lembong Bilang Begini
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.
"Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar jaksa saat bacakan dakwaan.
Dalam surat dakwaan 8 pengusaha swasta, peran Enggar sama dengan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
Enggar juga menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) untuk perusahaan gula rafinasi. Impor gula ini dilakukan dengan tujuan melaksanakan pembentukan stok dan stabilisasi harga gula nasional.
“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa.
Jaksa menyebut, Enggar, Tom Lembong, dan para terdakwa lainnya memperkaya 8 pengusaha gula swasta ratusan miliar rupiah.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp150.813.450.163,81 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” tutur jaksa.
Namun begitu, memang sampai saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum mengumumkan Enggar sebagai tersangka.
