Wamenkum Beberkan 10 Penguatan dalam Revisi UU KUHAP

Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) membeberkan 10 norma penguatan terkait Revisi Undang-undang (RUU) KUHAP saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025.

RUU KUHAP Perbanyak Syarat Penahanan agar Tak Mudah Menahan Orang

Ia mengatakan bahwa dalam KUHAP lama masih banyak kekurangan. Maka itu, perlu penyempurnaan dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi.

"Maka perlu dilakukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyelesaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum," ucap Eddy.

RUU KUHAP, Pelapor Bisa Adukan Penyidik-Penyelidik Jika Laporan Tak Ditindaklanjuti

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Eddy menjelaskan total ada 10 perubahan dalam revisi KUHAP. Pertama, yaitu penguatan hak tersangka, terdakwa dan terpidana.

Kata Ketua MA soal Larangan Perberat Vonis Dihapus dalam RUU KUHAP

"Norma penguatan dalam RUU KUHAP ini antara lain penguatan hak tersangka terdakwa dan terpidana. Penguatan hak saksi korban, perempuan, dan penyandang disabilitas," katanya.

Kedua, penguatan hak saksi korban, perempuan dan penyandang disabilitas. Ketiga, memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka pemblokiran dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa.

Keempat, penguatan mekanisme dan memperluas substansi prapradilan dengan penetapan tersangka pemblokiran. Kelima, pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif.

Keenam, ganti kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi. Ketujuh, penguatan peran advokat. Delapan, pengaturan saksi mahkota. Sembilan, pengaturan pidana oleh korporasi. Kesepuluh pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Di sisi lain, tujuan pembaruan KUHAP dalam rangka mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Sehingga, lanjut dia, dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum.

Pembaruan KUHAP juga diperlukan menyesuaikan konvensi internasional yang perlu diratifikasi. Selain itu, adanya perkembangan hukum yang diatur dalam sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum, yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi," pungkasnya.

Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas (kiri)

Komisi III DPR Soroti Rencana KPK Buat Aturan Larang Tahanan Pakai Masker: Rawan Digugat

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas menyoroti rencana KPK membuat aturan yang melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah.

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2025