KPK Sita Duit Rp10 Miliar dari Pihak Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Penyidik menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi. Foto ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp10 miliar dari rekening pihak terkait dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.

Anak Buah Nadiem Kabur! Sudah Tersangka, Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

“Pada Senin dan Selasa kemarin (7-8 Juli 2025, red.), penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara di Jakarta, Rabu 9 Juli 2025.

Menurut Budi, penyitaan tersebut merupakan langkah awal dari pemulihan kerugian keuangan negara.

PPATK Ungkap 600 Ribu Orang di Jakarta Main Judol: Deposit hingga Rp 3 Triliun

Disisi lain, KPK mengonfirmasi bahwa penyidik pada pekan ini telah memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut.

“Pemeriksaan kepada para saksi itu untuk didalami keterangannya guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero),” jelasnya.

Jejak Terakhir Jurist Tan Terungkap, Terbang ke Singapura Naik Singapore Airlines

Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.

Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.

Dua dari 13 orang tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo (IU) yang saat ini merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

BRI salurkan KUR Rp83,38 triliun

BRI Salurkan KUR Rp83,38 triliun, Pertanian Jadi Motor Utama

Melalui peran aktif sebagai penyalur utama Kredit Usaha Rakyat (KUR), BRI menghadirkan akses pembiayaan yang inklusif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025