Kejagung Ekstradisi WNA Rusia Pembentuk Organisasi Kriminal Hingga Tersangka Suap

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengekstradisi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev ke negaranya, setelah permintaan resmi dari Federasi Rusia dikabulkan oleh pemerintah Indonesia.

Dankormar: Satria Kumbara Tetap Dihukum 1 Tahun Penjara Kalau Kembali ke RI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa proses ekstradisi terhadap Alexander dilakukan usai otoritas Rusia mengajukan permintaan kepada pihaknya. Ekstradisi itu disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

“Menyampaikan proses akhir dari pelaksanaan ekstradisi yang diajukan oleh negara federasi Rusia atas nama terekstradisi Alexander Zverev alias Alexander Vladimirovich Zverev,” kata Harli, Kamis, 10 Juli 2025.

6 Produsen Beras Bakal Diperiksa, Skandal Oplosan Terendus Kejagung

Harli menjelaskan, Alexander tidak melakukan kejahatan di Indonesia. Seluruh tindak pidana yang menjeratnya terjadi di wilayah hukum Rusia, dan korbannya pun merupakan warga negara Rusia.

“Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum negara federasi Rusia. Pelakunya juga adalah warga negara Rusia sehingga dalam hal ini Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan,” ujar Harli.

Anak Buah Nadiem Kabur! Sudah Tersangka, Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

Namun, Alexander sebelumnya sempat diamankan oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2022 setelah Rusia menerbitkan red notice melalui Interpol.

Dalam kasusnya, Alexander dijerat dengan sejumlah pasal berat di Rusia, antara lain terkait dugaan pembentukan organisasi kriminal, suap secara kolektif, dan pelanggaran hukum di sektor teknologi informasi.

“Jadi ada, kalau saya baca ini ada pasal 200 lainnya tidak baca ya ada creation of criminal community, criminal organization ya, pasal 210 KUHP Rusia bukan KUHP kita, KUHP Rusia ada juga bribe taking by group of persons by previous consent dan seterusnya," kata Harli.

Ilustrasi pesawat Antonov An-24RV milik maskapai Angara Airlines

Pesawat 'Gaek' Angara Airlines Jatuh di Rusia, 48 Penumpang Tewas

Pesawat Antonov An-24 hilang dari radar hanya beberapa kilometer sebelum mendarat. Pesawat membawa 42 penumpang dan enam awak, semuanya tewas.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025