Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Riza Chalid Belum Ditahan! Kejagung Ungkap Alasannya
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha minyak ternama, Mohammad Riza Chalid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023.
Namun, hingga saat ini Riza belum juga ditahan. Alasannya, Riza Chalid diketahui berada di luar negeri dan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Kamis, 10 Juli 2025.
Menurut Qohar, tim penyidik telah mengirimkan tiga surat panggilan resmi, namun tak satu pun dihadiri oleh Riza. Menanggapi hal tersebut, Kejagung kini tengah menjalin koordinasi dengan perwakilan kejaksaan di luar negeri, terutama di Singapura, tempat dimana Riza disebut-sebut berada.
"Khusus MRC sudah 3 kali dipanggil tidak hadir," ucap dia.
Adapun dalam kasus ini Riza dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara delapan tersangka lainnya dalam kasus ini sudah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya diberitakan, nama pengusaha minyak kondang, Mohammad Riza Chalid, kembali mencuat. Kali ini bukan soal bisnis, melainkan karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
Riza resmi dijerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023. Ia diduga kuat memainkan peran penting dalam skema pengadaan minyak yang menyebabkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp285 triliun.
"Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Kamis, 11 Juli 2025.