KPK Nilai Sejumlah Pasal RUU KUHAP Tidak Sinkron dengan UU KPK

Juru Bicara KPK Budi Prsateyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada ketidaksinkronan antara Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan UU KPK.

RUU PPRT Mulai Dibahas, Puan Minta Jangan Sampai Ada yang Dirugikan

Oleh sebab itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut sempat menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD).

“Benar, pada Kamis (10/7), KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, yang di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU,” ujar Budi dikutip dari Antara, Sabtu, 12 Juli 2025

Puan Ungkap OIKN Usul Ubah Status Bandara VIP hingga Perluasan Rumah Dinas Pejabat

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa UU yang dimaksud adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cak Imin Usul Gubernur Ditunjuk Pemerintah, Puan: Semua Partai Harus Kumpul Dulu

Sementara itu, dia mengatakan bahwa para ahli hukum dalam FGD tersebut mendukung penuh adanya pengaturan lex specialis dalam RUU KUHAP terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana yang dilakukan KPK selama ini.

“Yang mana korupsi dipandang sebagai extraordinary crime, dan juga menjadi lex specialis dalam KUHP. Terlebih, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.

Rapat di Komisi III DPR. (Ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7).

Kemudian tahapan revisi sudah masuk untuk dibahas Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah. (ANT)

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji

Golkar Yakin Transfer Data WNI ke AS Tak Langgar UU PDP

Sekjen Partai Golkar, Sarmuji yakin wacana transfer data pribadi WNI ke AS tak akan langgar UU PDP

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025