Habiburokhman Tepis Anggapan RUU KUHAP Dibahas Ugal-ugalan: DPR Transparan!

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman angkat bicara soal Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang disebut 

Hotman Paris Bongkar Fakta Mengejutkan Saat Dampingi Jokowi: Pengacara Cuma Jadi Penonton
dikebut secara ugal-ugalan.
YLBHI Minta Aturan TNI jadi Penyidik Dihapus dalam RUU KUHAP

Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan sebab ditayangkan langsung melalui Youtube. Bahkan, bisik-bisik dalam rapat saja kata dia bisa terdengar.

“Saya pikir, bukan bermaksud menyombongkan diri, DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan. Jangankan hasil rapat, kita bisik-bisik aja bisa kedengeran Pak, kemarin waktu live Pak. Kita bisik-bisik kanan-kiri dengan temen aja terdengar,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juli 2025.

Hotman Usul RUU KUHAP Beri Tambahan Hak untuk Pengacara, Singgung Kasus Jokowi

“Jadi enggak ada yang sama sekali disembunyikan,” sambung dia.

Dia pun kembali menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak dikebut secara ugal-ugalan. Menurut dia, anggapan itu justru muncul dari publik yang menyebut RUU KUHAP dibahas ugal-ugalan.

“Jadi saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritiklah yang mengkritiknya ugal-ugalan,” tandas Habiburokhman.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga menegaskan draf RUU KUHAP bisa diakses dan tak pernah hilang dari website DPR.

"Setelah kami cek ternyata semua draf itu ada, bisa diakses dan nggak pernah hilang dari website DPR. Dokumen tersebut dalam draf RUU-nya, lalu dokumen DIM daftar inventarisir masalah, dokumen hasil rapat panja, dokumen hasil perumusan timus dan timsin, dan dokumen hasil RDPU bahkan ada semua di website DPR," pungkas dia.

RDP membahas RUU KUHAP

RUU KUHAP Diminta Atur Penyidikan Tambahan Jaksa hingga 60 Hari

Penambahan masa pemeriksaan oleh jaksa dilakukan guna mengoptimalkan check and balances dalam penegakan hukum.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025