Diperiksa Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Omongan Wakil Ketua Projo Bikin Geger

Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik (tengah)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, terkait tudingan ijazah palsu, kini memasuki babak baru. Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya mulai memanggil sejumlah saksi.

Lisa Mariana Bongkar Pertemuan 3 Hari di Palembang Hingga Sebut Ridwan Kamil Lihat Bayinya di Tangerang

Salah satu yang diperiksa adalah Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik. Ia memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Juli 2025.

“Saya hari ini dipanggil sebagai saksi atas laporan Pak Jokowi,” ujar Alex di Markas Polda Metro Jaya.

Sudah 6 Kali Diperiksa, Bos Sritex Kembali Datangi Kejagung Bawa Dokumen Misterius

Bareskrim Polri merilis foto copi ijazah Jokowi

Photo :
  • Antara

Alex menyebut dirinya tidak membawa barang bukti apa pun dalam pemeriksaan. Namun, ia yakin bahwa polisi sudah mengantongi cukup data untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Jokowi Siap Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: Nanti di Pengadilan Akan Saya Tunjukkan Ijazah Aslinya

“Sesuai proses, harusnya akan ditentukan tersangka. Saya yakin tidak akan terlalu lama,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status laporan dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, usai penyelidik melakukan gelar perkara pada Kamis malam, 10 Juli 2025.

“Bahwa kemarin, Kamis 10 Juli 2025 pukul 18.45 WIB, penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.

Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu. Laporan itu terdaftar di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan mencakup pasal-pasal dalam KUHP serta Undang-Undang ITE, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Dalam laporannya, Jokowi juga menyerahkan 24 barang bukti berupa unggahan media sosial yang dinilai mengandung unsur fitnah dan hasutan. Penyidik pun telah memeriksa sejumlah terlapor, termasuk dokter Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Roy Suryo, hingga ahli digital forensik.

Sementara itu, kasus serupa sempat bergulir di Bareskrim Polri. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pembandingan dengan dokumen resmi, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Kasus di Bareskrim pun dihentikan, meski Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor tetap meminta gelar perkara khusus yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya