Hotman Usul RUU KUHAP Beri Tambahan Hak untuk Pengacara, Singgung Kasus Jokowi
- VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar
Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama para advokat dalam rangka membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada Senin, 21 Juli 2025.
Salah satu advokat yang hadir dalam pembahasan RUU KUHAP adalah pengacara kondang Hotman Paris. Ia mengusulkan tambahan hak pengacara saat mendampingi klien.
Ia pun menyoroti saat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memberi keterangan saat membuat laporan polisi. Menurutnya, pengacara yang mendampingi Jokowi hanya diam dan duduk dibelakang.
Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polri
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
"Waktu saya melihat Jokowi di-BAP di polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa," kata Hotman.
"Terima kasih kepada Komisi III yang telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan. Mudah-mudahan itu tidak berubah," sambungnya.
Ia pun turut mengungkap kesedihan karena pengacara hanya bisa mematung saat mengantar klien di ruang pemeriksaan. Hotman menilai, kondisi tersebut membuat kuasa hukum tak memiliki harga diri.
Komisi III DPR RI
- Istimewa
"Ya kalau bisa diperinci lebih lanjut, karena memang itu sangat menyedihkan. Selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kayak patung di bawah. Pak Jokowi diperiksa pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara," katanya.
Selain itu, Hotman juga mengusulkan kepada DPR RI untuk mengatur pasal praperadilan. Dia mengatakan praperadilan menjadi kunci untuk menguji pelaksanaan KUHAP.
"Ketentuan praperadilan ini masih terlalu umum hanya sebatas penahanan dan sebagainya. Harusnya ada pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu alasan untuk mengajukan praperadilan, adalah apabila hak tersangka, saksi sesuai dengan perundang-undangan dilanggar, dan pelanggaran HAM, berhak mengajukan praperadilan. Itu akan sangat membantu untuk rakyat miskin terutama," kata Hotman.
