Dapat Abolisi, Tom Lembong Ditahan di Cipinang
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Jakarta, VIVA - Penahanan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disebut sudah tak lagi di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Yang bersangkutan dipindahkan walau kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah. Pemindahan dilakukan pasca vonis hakim.
“Sudah dipindahin (ke) Cipinang. Sejak putus, beberapa hari setelah ada putusan. Beberapa hari setelah putus,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyamto Reksa Sumarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Tom Lembong
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Katanya, penahanan eks Menteri Perdagangan itu telah jadi wewenang majelis hakim sesaat dimulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dia tidak bicara banyak lagi akan penahanan Tom Lembong.
“Di hakim. Kan kalau penahanan persidangan di hakim,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas usulan dari surat Presiden Prabowo, Kamis, 31 Juli 2025.
“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
