Meninggal Dunia, Ini Profil Suryadharma Ali: Mantan Menag yang Pernah Terjerat Korupsi
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta, VIVA – Kabar duka datang dari dunia politik Indonesia. Mantan Menteri Agama dan tokoh senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali, meninggal dunia pada Kamis, 31 Juli 2025. Ia menghembuskan napas terakhir di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.25 WIB, dalam usia 69 tahun.
Kabar duka tersebut dikonfirmasi Instagram resmi DPP PPP. Jenazah Suryadharma disemayamkan di rumah duka di Cipinang Cempedak I No.30, Jatinegara, Jakarta Timur, dan akan dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul 'Ulum, Cikarang Barat, Bekasi.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kami turut berduka cita atas wafatnya Bapak H. Surya Dharma Ali, Ketua Umum PPP periode 2007-2014,” tulis akun @dpp.ppp, dikutip VIVA Kamis, 31 Juli 2025.
Karier Politik dan Pemerintahan
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan operasional menteri, Suryadharma Ali (tengah)
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Lahir di Jakarta pada 19 September 1956, Suryadharma menyelesaikan pendidikan sarjananya di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 1984. Ia sempat berkarier di sektor swasta, termasuk menjabat sebagai Deputi Direktur PT Hero Supermarket pada 1985–1999.
Karier politiknya dimulai dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pada tahun 2007, ia terpilih menjadi Ketua Umum PPP, dan dikenal sebagai sosok religius dengan garis politik konservatif. Di bawah kepemimpinannya, PPP berusaha menguatkan identitas Islam dalam politik nasional.
Dalam pemerintahan, Suryadharma dipercaya menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM pada era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001–2004). Kemudian, di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ia diangkat menjadi Menteri Agama (Menag) dalam Kabinet Indonesia Bersatu II (2009–2014).
Tersandung Korupsi
Kasus ini bermula pada 22 Mei 2014, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012–2013. Penetapan ini langsung berdampak pada karier politiknya. Pada 10 September 2014, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dan digantikan oleh Romahurmuziy.
Pada 2 Juli 2015, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010–2013. Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp27,28 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi. Jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan uang pengganti senilai Rp2,23 miliar.
Dalam proses persidangan, jaksa menilai Suryadharma tidak kooperatif dan tak menyesali perbuatannya. Namun, pada 11 Januari 2016, Majelis Hakim Tipikor memvonisnya lebih ringan: 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp1,82 miliar.
Isi dakwaan menyebut Suryadharma menyalahgunakan jabatannya dengan menunjuk sekitar 180 orang yang tidak memenuhi syarat menjadi petugas haji di Arab Saudi, termasuk ajudan, sopir, dan keluarganya. Ia juga mengakomodasi permintaan Komisi VIII DPR agar orang-orang titipan bisa ikut naik haji secara gratis.
Selain itu, ia menggunakan dana operasional menteri (DOM) senilai Rp100 juta per bulan untuk kepentingan pribadi seperti biaya pengobatan anak, liburan ke Singapura dan Australia, hingga pengurusan visa dan tiket pesawat.
Merasa tidak puas, Suryadharma mengajukan banding. Namun hasilnya justru memperparah nasibnya. Pada 2 Juni 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara. Hak politiknya pun dicabut selama 5 tahun setelah masa pidana selesai. Upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pun ditolak.
Belum genap 10 tahun, Suryadharma mendapat pembebasan bersyarat pada 6 September 2022. Ia keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani hukuman selama enam tahun. Suryadharma bebas bersamaan dengan sejumlah narapidana korupsi lainnya, termasuk mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Hakim MK Patrialis Akbar hingga eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
