Beranda Login
img_title

Dr. H. Patrialis Akbar, S.H., M.H

advokat
31 Oktober 1958
s/d
Sekarang
img_title img_title
Cita-citanya menjadi penegak hukum terpenuhi. Patrialis Akbar memulai dengan masuk kuliah hukum, dosen, advokat, politikus, menteri, hingga hakim konstitusi. Ia menjadi salah satu tokoh yang pernah menduduki tiga lembaga negara yang berbeda; legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Menjadi hakim konstitusi berarti menegakkan keadilan bagi harkat dan martabat kemanusiaan. Patrialis Akbar mengakui tidak memiliki visi pribadi karena ditakutkan akan mengacaukan Mahkamah Konstititusi (MK). MK memutuskan putusan yang diambil berdasarkan hasil keputusan kolektif, akan bahaya jika setiap hakim memiliki visi pribadi.

Patrialis Akbar lahir di Padang, Sumatera Barat, 31 Oktober 1958. Masa sekolah dasar hingga menengah diselesaikan di tempat kelahirannya. Lulus dari sekolah lanjutan atas, Patrialis merantau ke ibu kota. Ia melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah, Jakarta dan  berhasil menyandang gelar sarjana hukum pada usia 25 tahun.

Selepas menyelesaikan pendidikan sarjananya, Patrialis memulai kariernya sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah sekaligus menjadi pengacara dan penasehat hukum. Setelah sekian tahun menjalani profesi dosen dan pengacara, Patrialis beralih sebagai politikus. Dia bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN), partai besutan Amien Rais, saat awal lahirnya Era Reformasi 1998.

Pada pemilu 1999, dia terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 1999-2004. Pada pemilu berikutnya, dia terpilih kembali anggota dewan sekaligus menjadi Ketua Fraksi PAN di MPR RI 2004-2009. Di tengah kesibukannya, Patrialis tetap menyelesaikan pendidikan master hukumnya di UGM dan doktornya di Unpad, Bandung.

Karier Patrialis di Senayan terhenti pada pemilu 2009, dia tidak terpilih kembali menjadi anggota dewan. Meski demikian, kariernya justru meroket.

Patrialis Akbar diberi tugas oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri Hukum dan HAM periode 2009-2011. Ia hanya tiga tahun menjalani sebagai menteri, setelah itu Patrialis menjadi anggota Kompolnas. Kariernya kembali menanjak saat dia menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi 2013-2018.

      
KELUARGA      
Istri                                       : Sufriyeni
Anak                                     : Lima Orang


PENDIDIKAN
    Sekolah Dasar Muhammadiyah Padang, 1971
    Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, SMPN II, Padang, 1974
    Sekolah 4 Tahun Pendidikan Guru Agama Negeri, Padang, 1975
    Sekolah 2 Tahun Pendidikan Guru Agama Negeri, Padang, 1977
    Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, STM Negeri II, Padang, 1977
    S1, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta, 1983
    S2, Magister Hukum Universitas Gajah Mada, 2010
    S3, Doktor Hukum Universitas Pajajaran, Bandung, 2012

KARIER
    Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, 1989 – 1992
    Pengacara dan Penasehat Hukum, 1989 – 1999
    Anggota DPR dan Wakil Ketua Fraksi Refomasi DPR RI, 1999 - 2004
    Anggota DPR dan Ketua Fraksi PAN MPR RI, 2004 - 2009
    Menkumham RI, 2009 -2011
    Anggota Kompolnas, 2009 - 2011
    Komisaris Utama PT. Bukit Asam Tbk, 2011 - 2013
    Hakim Mahkamah Konstitusi, 2013-2018


Berita Terkait
DPR Kritik Putusan Pemilu Dipisah: MK Terlalu Jauh Masuk ke Ranah Pembuat UU

DPR Kritik Putusan Pemilu Dipisah: MK Terlalu Jauh Masuk ke Ranah Pembuat UU

Politik

5 Juli 2025
Eks Hakim MK Sebut Putusan Pemilu Dipisah Bertentangan dengan Konstitusi

Eks Hakim MK Sebut Putusan Pemilu Dipisah Bertentangan dengan Konstitusi

Nasional

4 Juli 2025
Putusan MK soal Pelaksanaan Pemilu, Paul Finsen Mayor Singgung Anggaran dan Penyalahgunaan Jabatan

Putusan MK soal Pelaksanaan Pemilu, Paul Finsen Mayor Singgung Anggaran dan Penyalahgunaan Jabatan

Politik

4 Juli 2025
Negara Chaos! PM Thailand Diskors dari Jabatannya

Negara Chaos! PM Thailand Diskors dari Jabatannya

Video

2 Juli 2025
Demokrat Siapkan Sejumlah Opsi Tindaklanjuti Putusan MK soal Pemilu Dipisah

Demokrat Siapkan Sejumlah Opsi Tindaklanjuti Putusan MK soal Pemilu Dipisah

Politik

2 Juli 2025
PM Cantik Thailand Paetongtarn Shinawatra Diskors dari Jabatannya, Apa Sebabnya?

PM Cantik Thailand Paetongtarn Shinawatra Diskors dari Jabatannya, Apa Sebabnya?

Dunia

2 Juli 2025
Eks Ketua MK: Tidak Mungkin Kejagung ‘Sembarangan’ Cegah Nadiem

Eks Ketua MK: Tidak Mungkin Kejagung ‘Sembarangan’ Cegah Nadiem

Nasional

2 Juli 2025
Komnas HAM Bilang Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Kurangi Beban Kerja Petugas

Komnas HAM Bilang Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Kurangi Beban Kerja Petugas

Nasional

30 Juni 2025
Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Dinilai Perlu Ditentukan usai Putusan MK soal Pemilu Nasional-Daerah Dipisah

Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Dinilai Perlu Ditentukan usai Putusan MK soal Pemilu Nasional-Daerah Dipisah

Politik

27 Juni 2025
Legislator PKS Usul Penyadapan Diatur di UU Terpisah, Tak Masuk KUHAP

Legislator PKS Usul Penyadapan Diatur di UU Terpisah, Tak Masuk KUHAP

Politik

20 Juni 2025
Pramono Pede Jakarta Bisa Penuhi Putusan MK soal Sekolah Gratis

Pramono Pede Jakarta Bisa Penuhi Putusan MK soal Sekolah Gratis

Metro

11 Juni 2025
Hakim Desak Menkes Budi Jujur, Tidak Diomeli Seperti di DPR

Hakim Desak Menkes Budi Jujur, Tidak Diomeli Seperti di DPR

Video

4 Juni 2025
Mendikdasmen Respons soal Putusan MK SD-SMP Gratis

Mendikdasmen Respons soal Putusan MK SD-SMP Gratis

Video

3 Juni 2025
Haedar Nashir: Jangan Buru-buru Respons Putusan MK Soal Gratiskan SD-SMP Swasta

Haedar Nashir: Jangan Buru-buru Respons Putusan MK Soal Gratiskan SD-SMP Swasta

Nasional

3 Juni 2025
Sri Mulyani Pelajari Putusan MK Gratiskan Biaya SD-SMP Swasta

Sri Mulyani Pelajari Putusan MK Gratiskan Biaya SD-SMP Swasta

Bisnis

3 Juni 2025
Respons Putusan MK soal Gratiskan SD dan SMP Negeri atau Swasta, Wali Kota Medan: Butuh Kajian Komprehensif

Respons Putusan MK soal Gratiskan SD dan SMP Negeri atau Swasta, Wali Kota Medan: Butuh Kajian Komprehensif

Nasional

30 Mei 2025
Respons Putusan MK, Wamendagri: Pemerintah Pusat dan Daerah harus Gratiskan Pendidikan SD-SMP Sederajat

Respons Putusan MK, Wamendagri: Pemerintah Pusat dan Daerah harus Gratiskan Pendidikan SD-SMP Sederajat

Politik

29 Mei 2025
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Alasannya

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Alasannya

Video

28 Mei 2025
DPR Ingatkan Negara soal APBN-APBD untuk Sekolah SD-SMP Gratis

DPR Ingatkan Negara soal APBN-APBD untuk Sekolah SD-SMP Gratis

Nasional

28 Mei 2025
MK Minta Biaya SD-SMP Negeri/Swasta Digratiskan Secara Bertahap

MK Minta Biaya SD-SMP Negeri/Swasta Digratiskan Secara Bertahap

Nasional

28 Mei 2025
Share :